Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Ternyata Ini Alasan Yasonna Laoly Sebut Dian Sastro Bodoh saat Bicara soal RKUHP: Menyedihkan Sekali
Yasonna mengatakan prinsipnya upaya pemerintah merevisi KUHP, semangat untuk mengganti hukum kolonial Belanda.
Editor: Lailatun Niqmah
Yasonna Laoly menegaskan bahwa jika mahasiswa ingin memprotes revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka harusnya melaui Mahkamah Konstitusi.
"Pertama-tama saya jawab soal Undang-Undang KPK, sudah disahkan. Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kita negara hukum," tegas Yasonna Laoly.
"Kalau saat undang-undang sudah disahkan ada mekanisme konstitusional. Gugatlah di Mahkamah Konstitusi, bukannya mahkamah jalanan," sambungnya.
Di antara desakan mahasiswa dalam aksi demo adalah menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti revisi UU KPK.
• Ketua BEM UI Tak Bisa Bantah saat Yasonna Laoly Klaim Punya Bukti Fakta Lain Demo Mahasiswa di DPR
Menurut Yasonna Laoly, hal tersebut tidak mungkin terjadi lantaran revisi UU KPK sudah disahkan dan seharusnya digugat lewat MK.
"Itu yang pertama. Jadi kalau mau Perppu, kok pakai Perppu baru disahkan? Gugat di Mahkamah Konstitusi, that's the law, that's the contitutional law (itulah hukumnya, itulah hukum konstitusional-red)," ujar Yasonna Laoly.
Selain itu, Yasonna Laoly mengomentari jawaban para mahasiswa di ILC dan membandingkan dengan dirinya saat muda.
Ketika masih menjadi mahasiswa, Yasonna Laoly mengaku akan memahami suatu isu baru melontarkan komentar.
"Yang kedua, saya mendengar adik-adik, saya juga aktivis masa mudanya, jadi kalau saya dulu mau berdebat, saya baca dulu itu barang sampai sejelas-jelasnya baru saya berdebat," kata Yasonna Laoly disambut tepuk tangan.
Sebagai senior, Yasonna Laoly merasa malu dengan komentar para mahasiswa hingga membuatnya tutup mata.
"Kalau ini jujur sebagai dosen saya malu apa yang saudara sampaikan," kata Yasonna Laoly.
"Malulah, enggak baca, kasih komentar, didengar orang di ILC, saya sampai tutup mata tadi."
Yasonna Laoly menyorot komentar mahasiswa soal RKUHP mengenai perempuan korban pemerkosaan yang harus dihukum jika sampai melakukan aborsi.
Menurut Yasonna Laoly, dalam kasus perempuan korban pemerkosaan yang aborsi ada asas penafsiran hukum lain sehingga ada pengecualian.
• Tengah Kritisi soal Demo RKUHP, Haris Azhar Singgung Yasonna Laoly: Baru Jadi Profesor, Selamat Pak
"Ada Undang-Undang Nomor 7, ada Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75, dia sebagai lex specialis, lex specialis derogat legi generali," terang Yasonna Laoly.