Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Polisi Temukan Batu dan Bensin Milik Demonstran di Mobil Ambulans, Begini Kronologinya

Polisi menjelaskan kronologi langkah pihaknya mengamankan enam ambulans ketika kerusuhan di Jakarta pada Kamis (26/9/2019).

Instagram/Kompas.com
Salah satu ambulans milik Pemperov DKI yang ditahan polisi karena ketahuan mengangkut batu dan bensin saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019) dini hari. Di bodi ambulans tertera tulisan Puskesmas Kec. Pademangan. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi menjelaskan kronologi langkah pihaknya mengamankan enam ambulans ketika kerusuhan di Jakarta pada Kamis (26/9/2019).

Polisi awalnya menuduh ambulans tersebut membawa batu dan bensin untuk demonstran.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, peristiwa itu berawal ketika anggota Brimob mengamankan Pos Polisi Pejompongan yang diserang oleh demonstran pada Rabu (25/9/2019).

Anggota Brimob mencari demonstran yang diduga menyerang dan merusak Pos Polisi Pejompongan tersebut.

"Kemudian ditemukan dan diamankan pihak penyidik, yaitu tiga orang yang diduga membawa batu bom molotov, kembang api, dan bensin juga," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Bukan Milik Ambulans Pemprov DKI, Polisi Sebut Batu dan Bensin yang Ditemukan Punya Demonstran

Kata Wali Kota Jakut soal Ambulans Pemprov DKI yang Ditahan Polisi karena Angkut Batu saat Demo

Ketiga orang itu merupakan warga sipil yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Masing-masing berinisial AN, RL, dan YG.

Saat diamankan, ketiganya berpura-pura mencari perlindungan di ambulans.

"Ketiga orang ini seolah-olah berlindung di balik mobil ambulans. Ketiganya diamankan ketika sedang membawa batu di saku celananya," ujar Suyudi.

UPDATE Jumlah Korban Gempa di Ambon: 20 Orang Meninggal, 107 Luka-luka, Ini Rinciannya

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170, 406, 212, dan 218 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklarifikasi kesalahan informasi pihaknya terkait mobil ambulans yang diamankan saat terjadi aksi kerusuhan di Kompleks Parlemen Senayan.

Keenam unit mobil itu terdiri dari lima mobil ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) dan satu unit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Di Mata Najwa, Fahri Hamzah Anggap KPK Gagal Laksanakan Tugas, Haris Azhar Beri Balasan Ini

Saat diamankan oleh anggota Brimob, ditemukan batu dan bensin di dalam mobil ambulans tersebut.

Namun, Argo mengklarifikasi bahwa barang bukti berupa batu dan bensin itu milik demonstran yang berusaha mencari perlindungan dalam mobil ambulans.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
AmbulansPolda Metro JayaDKI JakartaBrimobDemo Tolak RKUHP dan RUU KPKRKUHP
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved