Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Yusril Ihza Mahendra Sebut KUHP Warisan Belanda Lebih Kacau daripada RKUHP

Yusril Ihza juga menyebut bahwa filosofi KUHP warisan Belanda jauh berbeda dengan yang dipikirkan saat ini.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Kompas Tv
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI mencoba memblokade jalan Tol Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). 

2. Pasal 432

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.

3. Pasal 417 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."

Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.

Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.

4. Pasal 419 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."

Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.

Yasonna Laoly: Mahasiswa Jangan Terbawa Agenda Politik yang Tak Benar, kalau Mau Debat Datang ke DPR

5. Pasal 470 ayat 1

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."

Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.

6. Pasal 471 ayat 1

Halaman
1234
Tags:
Yusril Ihza MahendraPolemik RKUHPDemo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved