Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Yusril Ihza Mahendra Sebut KUHP Warisan Belanda Lebih Kacau daripada RKUHP
Yusril Ihza juga menyebut bahwa filosofi KUHP warisan Belanda jauh berbeda dengan yang dipikirkan saat ini.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Dan kita sekarang mencoba membuat KUHP yang sejalan dengan falsafah kita sendiri," tutur Yusril Ihza.
"Tetapi memang di sana-sini ada kekurangan, jadi biarkanlah itu disempurnakan lagi."
• 232 Orang Jadi Korban Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, 3 di Antaranya Kritis, Ini Rinciannya
"Tapi itu harus segera diselesaikan," tambah Yusril Ihza.
Apabila ada kekurangan di RKUHP yang baru, menurut Yusril Ihza adalah hal wajar.
"Kalau yang baru itu masih ada kelemahan, ya tidak apa-apa," ungkap Yusril Ihza.
Menurut Yusril, masih ada peluang amandemen jika ada kekurangan.
"Tapi nanti kan dilihat bagaimana tafsirannya, bagaimana hakim menerapkan norma-norma itu."
"Dan terbuka juga peluang amandemen terhadap KHUP baru itu nanti."
"Mereka yang tidak puas bisa mengajukan yudusial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Pasal Kontroversial di RKUHP
Berikut sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP yang didebatkan publik, dikutip dari Tribunnews.com.
1. Pasal 278
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.
Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.