Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Yasonna Laoly Malu sampai Tutup Mata Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Lihat Balasan Haris Azhar

Argumen Ketua BEM UI, Manik Margamahendra soal RKUHP ditanggapi sinis oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Editor: Lailatun Niqmah
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Aktivis HAM, Haris Azhar secara terang-terangan memprotes Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

"Kapan korban pemerkosaan bisa dipidanakan di dalam RUU itu ?" tanya Karni Ilyas.

"Tadi yang saya bilang tentang aborsi itu," imbuh Manik Margamahendra.

"Aborsi itu dikecualikan loh, artinya boleh itu dia aborsi," kata Karni Ilyas.

"Ya betul, makanya kami di sini juga ingin RKUHP ini dibuka kembali daftar inventaris masalahnya kemudian dibicarakan dengan masyarakat terdampak," timpal Manik Margamahendra.

a
Ketua BEM UI beri argumen soal RKUHP (Youtube channel Indonesia Lawyers Club)

Seusai mendengar penuturan Ketua BEM UI, Menkumham Yasonna Laoly pun langsung memberikan argumennya.

Sebagai mantan aktivis, Yasonna Laoly menyinggung soal hal apa saja yang harusnya disiapkan Mahasiswa jika ingin berdebat.

"Saya mendengar adek-adek, saya juga aktivis masa mudanya. Jadi kalau saya dulu mau berdebat, saya baca dulu itu barang sampai sejelas-jelasnya baru saya berdebat," kata Yasonna Laoly.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly pun langsung melayangkan kritikan tajam untuk Mahasiswa.

Sebab diakui Yasonna Laoly, dirinya merasa malu mendengar apa yang disampaikan oleh Mahasiswa soal RKUHP.

"Kalau ini jujur sebagai dosen, saya malu apa yang saudara sampaikan. Malu lah. Enggak baca, kasih komentar, di dengar orang di ILC, saya sampai tutup mata tadi," ungkap Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly: Mahasiswa Jangan Terbawa Agenda Politik yang Tak Benar, kalau Mau Debat Datang ke DPR

Yasonna Laoly lantas mengungkap penjelasan soal diskriminasi perempuan yang tadi disinggung Manik Margamahendra yakni terkait aborsi.

Menurut Yasonna Laoly, wanita yang diperkosa itu memiliki pengecualian untuk aborsi.

"Menyampaikan sesuatu 'oh kalau perempuan diperkosa itu dihukum karena'. Di sini kan enggak ada. Ada UU kesehatan nomor 36 tahun 2009. Dia sebagai leg spesialis," kata Yasonna Laoly.

Guna menegaskan kritikannya, Yasoona Laoly pun menyampaikan argumen tajamnya untuk para Mahasiswa.

"Jadi itu, adek-adek lain kali kalau mau berdebat, baca baik-baik, siapkan diri baik-baik, baru komentar. Kalau tidak nanti mempermalukan diri sendiri," pungkas Yasonna Laoly.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKIndonesia Lawyers Club (ILC)MahasiswaRKUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved