Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Yasonna Laoly Malu sampai Tutup Mata Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Lihat Balasan Haris Azhar
Argumen Ketua BEM UI, Manik Margamahendra soal RKUHP ditanggapi sinis oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Argumen Ketua BEM UI, Manik Margamahendra soal RKUHP ditanggapi sinis oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Menkumham RI itu bahkan mengkritik keras argumen Manik Margamahendra tersebut.
Sebab menurut Yasonna Laoly, Mahasiswa tersebut tidak membaca lebih dalam soal apa isi dan dasar dari RKUHP.

• Bela Mahasiswa, Haris Azhar Sindir Yasonna Laoly: Kalau Pak Menteri Ikut Demo Pasti Susah Juga
Dalam tayangan Indonesia Lawyers Club TV One edisi Selasa (24/9/2019), Manik Margamahendra tampak melayangkan pendapatnya soal RKUHP terkait perempuan.
Manik Margamahendra menyoroti soal perempuan yang menjadi korban pemerkosaan.
Sebelumnya, Ketua BEM UGM dan Trisakti pun terlebih dahulu telah menyampaikan argumennya.
"Kita bisa lihat permasalahan diskriminatif yang justru tidak melindungi perempuan. Salah satunya yang tidak menggunakan perspektif korban. Kami sangat mengkhawatirkan apabila RKUHP ini dihadirkan, korban pemerkosaan malah justru semakin memberatkan mereka," ucap Manik Margamahendra.
Usai mendengar pernyataan itu, pembawa acara ILC, Karni Ilyas pun bertanya soal jurusan dari Mahasiswa tersebut.
"Yang jurusan hukum siapa? Manik ?" tanya Karni Ilyas.
"Enggak ada di antara kita. Tapi kita sama-sama belajar," jawab Manik Margamahendra.
"Tapi sudah pelajari RUU tersebut? dan KUHP yang lama juga kayak apa ? Karena banyak sekali yang kita protes hari ini itu di KUHP lama juga ada," ucap Karni Ilyas.
Mendengar penuturan Mahasiswa, Karni Ilyas pun lantas mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Sebab bagi Karni Ilyas, harus ada hal yang diluruskan terkait dengan argumen Mahasiswa soal RKUHP yang tadi telah disampaikan.
"Tadi Manik nyinggung diskriminasi perempuan. Yang mana itu pasal mana ?" tanya Karni Ilyas.
"Masalah diskriminasi itu yang tadi saya contohkan, perempuan yang pulang malam bisa karena permasalahan pekerjaan tapi kemudian dipidanakan karena dianggap sebagai gelandangan. Kemudian tentang RKUHP tentang korban pemerkosaan, justru bisa dipidanakan juga karena masalah aborsi," ungkap Manik Margamahendra.