Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Tengah Kritisi soal Demo RKUHP, Haris Azhar Singgung Yasonna Laoly: Baru Jadi Profesor, Selamat Pak
Haris Azhar justru memberikan selamat pada Yasonna Laoly saat tengah memberikan kritisi RKUHP.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menyinggung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang baru saja menyandang gelar profesor,
Mulanya, Haris Azhar mengaku seperti merasakan kekejaman Romawi saat melihat aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terjadi pada Selasa (24/9/2019).
Haris Azhar menyebut Romawi selama ini dikenal sebagai bangsa yang kejam.
Istilah Romawi itu menurut Haris Azhar dapat menggambarkan tindakan aparat kepolisian yang melempar massa aksi unjuk rasa dengan gas air mata.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club yang diunggah Rabu (25/9/2019), Haris Azhar awalnya menyebut undang-undang merupakan kitab yang besar.
Ia menceritakan pembentukan Undang Undang oleh Bangsa Romawi.
"Sebegitu besarnya kitab Undang Undang Hukum Pidana, ketika dia disusun oleh Romawi dia memanggil alam pikir dari Yunani," kata Haris Azhar.
"Dia (DPR) ambil semua filosofi yang ada dalam alam pikirnya Romawi."
• Mengaku Tak Pernah Usulkan RUU KPK, Fahri Hamzah: Saya Mintanya KPK Dibubarkan
• Haris Azhar Bela Mahasiswa dan Contohkan Menkumham Ikut Demo, Yasonna Langsung Menoleh ke Arahnya
Haris Azhar menyatakan KUHP diambil dari alam pikir yang luar biasa.
"Profesor-profesor, Pak Yasona baru jadi profesor ya kan? Selamat pak, jadi tahu KUHP itu diambil dari alam pikir yang luar biasa," kata dia.
"Romawi itu kejam, keras."
Ia lantas menyebut kini seperti merasakan hadirnya Romawi yang kejam di Indonesia.
"Nah, saya merasakan Romawi hari ini, pemaksaan KUHP dengan cara kekerasan mahasiswa dilemparin gas air mata," ungkapnya.
Haris Azhar lantas menanyakan perihal adanya RUU Perlindungan Masyarakat Adat.
"Mana Pak Manteri, RUU Perlindungan Masyarakat Adatnya mana?," tanya Haris Azhar kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Haris Azhar menilai RKUHP justru menggusur keberadaan masyarakat adat.
"Masyarakat adatnya digusur, yang dia tidak lagi menerapkan living law, yang ada sekarang adalah urban living law," ungkapnya.
"Hukum Anda mau bilang living law, law itu hukum bukan peraturan perundang-undangan."
Haris Azhar menyebut tanpa RKUHP pun di masyarakat sudah dikenal sanksi sosial.
"Kalau ngomong law, apa yang terjadi di masyarakat mereka punya sistem sanksi sosial," kata Haris Azhar.
"Dia punya punsihment di dalam logika mereka."
• Wiranto Sebut Demo Mahasiswa Tak Relevan dan Buang Energi: Sebaiknya Disampaikan Lewat Dialog
• Beberapa Akses Jalan Tol Sempat Ditutup karena Demo, Lihat Aksi yang Dilakukan Para Driver Ojol
Lebih lanjut ia menegaskan, tanpa RKUHP di masyarakat sudah dikenal istilah hukuman sosial.
"Jadi enggak perlu pakai KUHP, penghukuman itu sudah terjadi," ujarnya.
Haris Azhar lantas mempertanyakan perihal alasan pembentukan RKUHP itu.
"Kenapa negara ujuk-ujuk merasa paling penting dan paling berharga dan paling bisa menghukum? Prakteknya gimana?," tanya dia.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 7.50:
Haris Azhar Beri Kritik Pedas terhadap RKUHP
Sebelumnya, Haris Azhar juga menyoroti poin RKUHP tentang denda bagi gelandangan.
"Jadi kalau tradisi menghukum gembel, Pak Menteri tadi seolah-olah hebat membela gembel jadi dihukum, menjadi dikasih denda," ucap Haris Azhar.
"Itu tradisi di negara Barat yang dicegah, katanya enggak mau cari tradisi negara negara Barat."
Haris Azhar lantas menyinggung pendapat Arsul Sani yang juga menjadi narasumber di acara itu,
"Pak Arsul ini kan S3-nya di Skotlandia tentang hukum perdata," ucapnya.
"Tadi dia (Arsul Sani) mengutip bahwa ini kan pemikiran teman-teman yang sekolahnya di luar negeri di negara Barat, ini kadang ngomong di media ini sejarah kolonialisme."
Ia menyebut pemberian denda bagi gelandangan adalah tradisi negara Barat.
Menurut Haris Azhar, negara Barat memberi denda kepada gelandangan karena dinilai merusak keindahan wilayah.
"Negara barat tradisinya adalah tradisi memberikan denda terhadap para gembel itu, karena estetik lebih penting dari etik," lanjutnya.
Haris Azhar lantas menanyakan perihal undang-undang di Indonesia yang bertujuan memperbaiki kondisi hidup para gelandangan.
"Pertanyaan saya, di produk undang-undang mana di Indonesia yang memperbaiki nasibnya gembel?." tanya dia.
Ia menilai, RKUHP yang dibentuk DPR itu justru menyengsarakan masyarakat.
"Secara pararel dengan paket list peraturan perundang-undangan yang mau disahkan di DPR justru bakal membuat banyak orang jadi gembel," kata dia.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)