Polemik RKUHP
Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Yasonna Laoly, Berawal dari Petisi Kritik RKUHP
Diketahui, Yasonna Laoly menjadi sorotan setelah menyebut Dian Sastro terlihat 'bodoh' karena berkomentar soal revisi RKUHP.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemberitaan tengah diramaikan dengan perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan artis Dian Sastrowardoyo.
Diketahui, Yasonna Laoly menjadi sorotan setelah menyebut Dian Sastro terlihat bodoh karena berkomentar soal revisi RKUHP.
Perdebatan antara keduanya bermula saat Dian Sastro mengunggah ulang tulisan aktivis HAM Tunggal P di petisi daring Change.org yang mengkritik sejumlah pasal kontroversial di RKUHP.
Tulisan itu diunggah Dian Sastro di Instagram Story-nya pada Jumat (20/9/2019) yang lalu.
• Disebut Bodoh oleh Yasonna Laoly, Dian Sastro: Kamu Boleh Memanggil Apapun, Tapi Kami Tak akan Diam
Dalam tulisan Tunggal P dan pendapat Dian Sastro menyoroti soal korban perkosaan yang akan dipenjara empat tahun bila menggugurkan kandungan hasil dari peristiwa itu.
Tak hanya itu, ada delapan poin RKUHP lainnya yang dikritisi oleh Tunggal P dan Dian Sastro.
Melalui Instagram Story-nya itu pun, Dian Sastro mengajak pengikutnya untuk menandatangani petisi yang bertajuk 'Semua Bisa Kena' untuk menuntuk revisi RKUHP dibatalkan.

Kritikan Dian Sastro kemudian ditanggapi oleh Yasonna Laoly.
Melalui artikel dari sebuah media nasional pada Senin (23/9/2019), Yasonna menyebut bahwa Dian tidak membaca Undang-undang sebelum memberikan komentar sehingga terlihat bodoh.
Menurut Yasonna, komentar Dian Sastro tidak sesuai dengan pasal-pasal di revisi RKUHP.
Tak hanya itu, Yasonna Laoly juga membantah komentar Dian Sastro secara keras.
• Disebut Bodoh karena Tak Baca UU oleh Yasonna Laoly, Dian Sastro: Daripada Merasa Sudah Tahu Semua
Pasalnya, Yasonna mengatakan bahwa RKUHP justru melindungi korban perkosaan dan ada kesalahan pemahaman terkait dengan kritikan Dian Sastro.
Dalam KUHP yang lama, bila perkosaan langsung menggugurkan kandungannya, akan bisa dipidana.
Namun, dalam draft RKUHP pasal 470 menyebutkan bahwa setuap perempuan yang menggugurkan atau meminta orang lain menggugurkan kandungan terancam pidana empat tahun.
Dan jika pengguguran kandungan itu dilakukan tanpa persetejuan sang perempuan, maka dapat dipidana paling lama 12 tahun.