Revisi UU KPK
Jokowi Tetap Tolak Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
Presiden Jokowi tetap menolak mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi meski terjadi demo mahasiswa besar-besaran.
Editor: Rekarinta Vintoko
Dalam aksinya, para mahasiswa menolak sejumlah revisi undang-undang yang dirancang pemerintah dan DPR, salah satunya revisi UU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU.
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah mendesak Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi karena mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja komisi antikorupsi itu.
• 232 Orang Jadi Korban Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, 3 di Antaranya Kritis, Ini Rinciannya
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Namun, Presiden Jokowi pada Senin (24/9/2019) sudah menegaskan ia tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan perppu.
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Mahasiswa Berjatuhan, Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK"