Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Jokowi Minta RKUHP Penghinaan Presiden Dihapus, Yasonna Laoly: Kita Beradab, Saya Tak Bisa Biarkan
Jokowi minta RKHUP penghinaan presiden dihilangkan, Yasonna Laoly tak mau lantaran menyangkut nasib para presiden setelah Jokowi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta satu di antara pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut-sebut mengenai penghinaan presiden dihapuskan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku tidak bisa serta merta menghapuskan pasal tersebut mengingat Indonesia adalah negara beradab serta nasib para presiden setelah Jokowi nantinya.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
• Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah
Awalnya, Yasonna Laoly meluruskan soal istilah 'Penghinaan Presiden' lantaran dalam Pasal 217 yang tertulis adalah 'Penyerangan Kejormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden'.
"Soal penghormatan presiden, soal penghinaan, bukan penghinaan bahasanya, tidak ada satu kata pun 'penghinaan', (tapi) penyerangan harkat dan martabat," ralat Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly kemudian memberi contoh jika Karni Ilyas mengkritik kinerjanya sebagai petinggi negara.
Baginya, kritikan dari masyarakat kepada dirinya bukanlah suatu masalah yang bisa memunculkan tuntutan.
• Yasonna Laoly Kesal RKUHP Gelandangan Baru Diprotes, Sebut Isinya Lebih Baik dari Zaman Belanda
"Bang Karni, kalau Bang Karni bilang sama saya, 'Laoly itu Menteri Hukum dan HAM tidak becus mengurus lapas, tidak becus mengurus imigrasi, tidak becus kerja'," ujar Yasonna Laoly disambut tepuk tangan hadirin.
"I'm okay with that (Saya tidak apa-apa)," sambungnya.
Namun jika sampai Yasonna Laoly dihina Karni Ilyas dengan ucapan kasar, maka ia berhak untuk menuntut.
"But whilst (tapi ketika) Bang Karni bilang 'Laoly itu anak haram jadah, Laoly itu binatang', I'll get you (Saya akan kejar Anda), ke liang lahat pun saya kejar," kata Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly memegang prinsip di kampung halamannya di Sulawesi Selatan untuk mempertahankan harkat dan martabat.
"Lebih baik mati berkalang tanah daripada menanggung malu," kata Yasonna Laoly.
• Anggap Mahasiswa Tak Paham RKUHP, Yasonna Laoly: Saya sampai Tutup Mata, Malu Didengar Orang di ILC
Maka dari itu, Yasonna Laoly heran mengapa imbauan untuk menghargai presiden pun dianggap berat oleh sebagian orang.
"Apakah kita tidak menghargai presiden kita seperti itu?," tanya Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menceritakan ucapan Jokowi yang pernah meminta pasal tersebut dihapus lantaran ia sudah kebal dengan hinaan orang-orang.
"Presiden bilang waktu kita ngumpul 'Saya sudah biasa dihina, enggak apa-apa pasal ini hilangkan, I don't care about that (Saya tak peduli dengan itu)'," ujar Yasonna Laoly menirukan ucapan Jokowi.
• Mahasiswa Debat dengan Yasonna Laoly di ILC, Karni Ilyas 2 Kali Imbau Ketua BEM UGM dan UI
Namun, Yasonna Laoly tak bisa begitu saja menuruti apa perintah Jokowi lantaran pasal tersebut menyangkut nasib presiden setelah Jokowi nantinya.
"Tetapi apakah kita tidak mementingkan presiden-presiden yang akan datang untuk republik ini?," tanya Yasonna Laoly.
Jika sampai presiden dihina dengan ucapan kasar, maka Yasonna Laoly sebagai bagian dari bangsa beradab dan memegang prinsip Pancasila tak akan membiarkan hal itu.
"Sebagai bangsa beradab yang berdasarkan Pancasila, I cannot let that go (Saya tak bisa membiarkan begitu saja)," ucap Yasonna Laoly disambut tepuk tangan hadirin.
Berikut video lengkapnya (menit ke-7.43):
Yasonna Laoly Komentari Salah Paham RKUHP Gelandangan
Dalam video yang sama, Yasonna Laoly heran isi dari RKUHP, apalagi mengenai gelandangan dan unggas sampai dipermasalahkan di media cetak besar.
"Oleh karenanya ketika ada perdebatan mengatakan 'Mengapa gelandangan diatur? Mengapa burung unggas (diatur)?'," kata Yasonna Laoly.
"Bahkan dimuat di koran-koran kredibel, saya kecewa kalau koran-koran kredibel memuat seperti itu."
Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.
Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.
Berbeda dari KUHP yang memberi opsi hukum pidana penjara selama 3 bulan.
• Di Depan Yasonna Laoly, Haris Azhar Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan: Gembel Nggak Nonton ILC
"Itu ada di KUHP, ada di KUHP yang lama, yang diperbaiki hukumannya, kalau di KUHP itu gelandangan dihukum, pakai pidana, badang, kita sekarang ubah dia," jelas Yasonna Laoly.
"Ubah menjadi apa, denda. Kalau enggak mampu denda, kita lihat buku pertama, bisa dimungkinkan dia hukum kerja sosial, bisa dimungkinkan dia dididik."
Yasonna Laoly mengungkapkan kekesalannya lantaran mengapa orang-orang tidak sejak dulu memprotes isi KUHP dan baru bersuara ketika ada RKUHP.
"What's wrong with that? (Apa yang salah dengan itu?-red) Kalau ada di Undang-Undang KUHP, ada di KUHP sekarang kita perbaiki di Undang-Undang yang di KUHP yang baru sekarang, kok diprotes?" tanya Yasonna Laoly.
"Where have you been all these years? (Ke mana saja selama bertahun-tahun ini?-red)"
(TribunWow.com/Ifa Nabila)