Breaking News:

Polemik RKUHP

Tunda Pengesahan RKUHP, Masinton Pasaribu Sebut Hanya Perlu Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI Masinton psaribu menyebut perlu adanya sosialisasi, mengenai RKUHP pada masyarakat, karena ada draf berbeda yang beredar.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube KOMPASTV
Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dari universitas di seluruh Indonesia di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menanggapi penundaan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyebut hanya perlu melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Masinton Pasaribu menyampaikan hal tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada acara Sapa Indonesia Malam di Kompas Tv.

Acara tersebut juga diunggah di channel YouTube KOMPASTV yang tayang pada Senin (23/9/2019).

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan argumennya mengenai penundaan pengesahan RKUHP.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan argumennya mengenai penundaan pengesahan RKUHP. (YouTube KOMPASTV)

Kisah Para Mahasiswa Semarang Demo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR, Rela Iuran Rp 100 Ribu per Orang

Pada acara tersebut, host Aiman Witjaksono menanyakan proses pembuatan RKUHP yang sudah dilakukan DPR RI.

"Apakah ini berarti RUU KUHP tinggal ketok palu sesungguhnya?," tanya Aiman.

Masinton Pasaribu menyebutkan bahwa RKUHP sudah dibahas hingga selesai pada tahap satu.

Pada tahap itu, RKUHP sudah siap untuk dibawa ketahap dua yaitu tahap keputusan untuk mengesahkan UU.

"Nah tentu seperti rancangan Undang Undang KUHP itu sudah selesai pada pembahasan tingkat satu antara tim dari Komisi II bersama dengan tim pemerintah, pengambilan keputusan yang ditunda," jelas Masinton Pasaribu.

Namun kini proses RKUHP harus ditunda setelah adanya keputusan dari Jokowi.

Penundaan itu dilakukan setelah banyak elemen masyarakat yang melakukan penolakan.

BREAKING NEWS Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK, Live Streaming di Kompas TV

Sementara itu Masinton Pasaribu berpendapat, pada tahap selanjutnya dari RKUHP, DPR hanya perlu melakukan sosialisasi.

"Nah tentu dalam masa penundaan ini kita harapkan nanti, beberapa pasal-pasal yang krusial bisa dilakukan sosialisasi antara pemerinta, DPR, elemen masyarakat," uajr Masinton Pasaribu.

Baginya tidak perlu adanya pengubahan dan hanya perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat terkat draf asli dari RKUHP.

Mendengar jawaban dari Masinton Pasaribuan, Aiman mempertegas pernyaan dari Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Halaman
12
Tags:
Jokowi Tunda Pengesahan RKUHPPolemik RKUHPRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)Masinton Pasaribu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved