Terkini Daerah
Kronologi Penggerebekan Bos Perusahaan Kupang dengan Gadis SPG, Berawal dari Kecurigaan sang Istri
Seorang bos perusahaan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) digerebek istrinya saat berselingkuh dengan gadis SPG. Ini kronologi.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kecurigaan Oktaviani terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.
• Pesan Dosen kepada Mahasiswa yang Demo di DPR: Saya Enggak Mau Percuma Ngajari Makul Anti-Korupsi
LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.
Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HMM dan LAS di kos milik LAS.
Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.
Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan ( Berzina) layak nya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
HM sendiri tak berkutik. Ia hanya pasrah tatkala digiring ke kantor polisi.
Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.
• Update Demo Mahasiswa di Gedung DPR RI, Ini Situasi Terbaru, Ricuh hingga Gas Air Mata Ditembakkan
Bos Perusahaan di Kupang Tertangkap Selingkuh, Ini Ancaman Hukumannya
Seorang Bos Perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan Selingkuhnya, LAS (25).
HM digrebek oleh istrinya, Oktaviani L (41) dan polisi di sebuah kosan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) lalu.
HM dilaporkan istrinya ke Mapolres Kupang Kota. Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 284 KUHP.