Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Kronologi Demo Mahasiswa di DPRD Sumsel, Ricuh hingga Sejumlah Mahasiswa Terluka dan Pingsan
Berikut ini kronologi ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumsel.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berikut ini kronologi ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan POM IX Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (24/9/2019).
Para mahasiswa tersebut di antaranya dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Universitas Sriwijaya (Unsri) baik dari Kampus Bukit Palembang maupun dari Kampus Unsri Indralaya, Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.
Sebelum ke depan Gedung DPRD Sumsel, sebagian mahasiswa yang mengenakan almamater berkumpul di Kambang Iwak Besak.
• BREAKING NEWS: Demo Mahasiswa di DPRD Sumsel Ricuh, Mahasiswa Terluka di Bagian Kepala
Mereka ada yang melakukan long march (jalan kaki). Ada juga yang mengendarai sepeda motor atau mobil.
Kemudian long march ke Gedung DPRD Sumsel.
Namun sebagian besar langsung menuju Gedung DPRD dengan berjalan kaki, seperti yang dilakukan oleh para mahasiswa UMP dan UIN Raden Fatah Palembang.
Setibanya di Simpang Lima DPRD Sumsel, para mahasiswa sempat memblokade jalan sehingga arus lalu lintas di kawasan itu lumpuh.
• FOTO: Aksi Demo Mahasiswa Ricuh, Begini Kondisi Terkini di Depan Gedung DPR
Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Para mahasiswa langsung fokus menuju depan Gedung DPRD Sumsel.
Di sini para orator mulai menyampaikan aspirasi mereka.
15 Tuntutan Mahasiswa
1. Mencabut Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan menerbitkan Perppu yang mencabut Undang-Undang KPK dan disetujui oleh DPR.
2. Mencabut Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi Koruptor.
3. Membatalkan pengangkatan seluruh Capim Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih.
4. Menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP.
5. Mencabut draf RKUHP dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draf secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di dewan perwakilan rakyat.