Terkini Nasional
Jokowi Umumkan Empat RUU yang Ditunda Pengesahannya, Sebut Ingin Dapat Masukan dari Masyarakat
Jokowi memutuskan untuk melakukan penundaan pengesahan terhadap empat RUU. Ia juga menyarankan agar aspirasi masyarakat disampaikan ke DPR langsung.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan hasil pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (23/9/2019) siang.
Dari pertemuan tersebut, Jokowi menyebut telah mengajukan permintaan untuk menundan pengesahan empat Rancangan Undang Undang (RUU).
Jokowi mengaku lebih banyak mendengar masukan masyarakat sebelum mengesahkan empat RUU tersebut.
Hal itu disampaikan di Istana Kepresidenan yang tayang di acara Kabar Petang di tvOne.
• Dianggap Bukan Penyusunan UU Biasa, Ketua Dewan Pers Harap Ada Perhatian Khusus pada RKUHP

• Ini 3 Poin yang Membuat RUU PKS Tak Kunjung Rampung, Masih Jadi Perdebatan
Dengan mengenakan pakaian putih, Jokowi menyampaikan hasil pertemuannya dengan Anggota DPR.
Dari pertemuan itu, Jokowi meminta menunda pengesahan empat RUU yang telah dirancang oleh DPR.
"RUU Minerba, RUU Pertahanan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP itu ditunda pengesahannya," ucap Jokowi, dikutip dari tayangan video pada channel YouTube tvOneNews yang tayang pada Senin (23/9/2019).
Jokowi mengaku akan lebih mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dengan empat RUU tersebut.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik sesuai dengan keinginan masyarakat," tambahnya.
Empat RUU tersebut akan ditunda pengesahannya dan dilanjutkan melakukan pembahasan oleh anggota DPR periode selanjutnya.
"Sehingga Rancangan Undang Undang tersebut kita sampakan sebaiknya masuk ke nanti DPR RI berikutnya," ujar Jokowi.
• Haris Azhar Minta Presiden Berlaku Adil terhadap Seluruh RUU: Tidak Hanya RUU KUHP
Setelah menundan pengesahan empat RUU, Jokowi menyebut bahwa DPR hanya perlu menyelesaikan satu RUU.
RUU tersebut adalah RUU tentang tata cara pembentukan perundang-undangan.
"Dan berarti yang belum disahkan tinggal satu yaitu Rancangan Undang Undang tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," jelas Jokowi.
Pada wawancara tersebut, Jokowi disinggung mengenai RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan.