Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana
Update Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana, Hasil 23 Reka Adegan sang Paman Banting dan Cekik Korban
Polres Palangkaraya membeberkan hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus mayat wanita tanpa celana. Ternyata korban sempat berkelahi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Polisi juga menuturkan telah mengamankan barang bukti berupa HP korban, merk Redmi Note 5A yang ditemukan dalam tas kerja pelaku, sepeda motor merk Honda Revo Nopol KH 2157 NT dan helm juga digunakan tersangka.
• Terungkap Mayat Wanita Tanpa Celana di Parit Korban Pembunuhan sang Paman, Bantah Perkosa Keponakan
Kemudian baju yang berada di tubuh korban, dan celana, celana dalam yang dibuang di sekitar TKP.
Pelaku juga terancam 20 tahun dalam kasus penganiayaan berat ini.
Dengan pasal 338 KUH Pidana yang berbunyi: 'Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (“moord”), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.
Kejanggalan Visum dan Pengakuan Pelaku
Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar menuturkan seusai menyelesaikan reka adegan oleh pelaku, menuturkan ada hasil yang janggal.
Ia menyebutkan saat reka adegan pelaku mengaku hanya mencekik korban hingga tewas.
Namun dari hasil visum, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian pundak.
"Sementara ini dari hasil rekonstruksi ini dari cara mencekik. Tapi dari hasil visum kita akan mengecek, dari hasil visum pemeriksaan saksi, itu ada sedikit perbedaan nanti kita tambah lagi," katanya.
"Itu dia hasil visum menggunakan senjata tajam dan juga ada benturan senjata tumpul yang menghantam bagian pundak."
Mengenai apakah pelaku memperkosa korban, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini karena adanya perbedaan juga antara pengakuan pelaku dan hasil visum.
"Kalau pengakuannya tidak, tapi kalau dari hasil olah TKP kita, dari bukti-bukti yang kita peroleh, kuat dugaan sempat melakukan (pemerkosaan)," ungkap AKBP Timbul.

Pengakuan Pelaku Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana
Pelaku setelah melakukan reka adegan kepada awak media mengaku khilaf membunuh keponakannya.