Breaking News:

Polemik RKUHP

RKUHP Berpotensi Runtuhkan Pilar Negara, Ketua Dewan Pers: Demokrasi Butuh Check and Balance

Ketua Dewan Pers menyebut RKHUP tidak hanya mengurangi ruang gerak pers, namun juga menghilangkan keseimbangan dalam negara demokrasi.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube BeritaSatu
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan pers Mohammad Nuh menyebut Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat berpotensi meruntuhkan pilar negara.

Sehingga menurut Mohammad Nuh, sebuah negara demokrasi perlu melakukan Check and Balance (cek dan ricek) pada sebuah kebijakan pemerintah.

Mohammad Nuh menyampaikan hal itu saat diundang menjadi bintang tamu pada acara Jurnal Pagi.

Acara tersebut tayang di channel YouTube BeritaSatu pada Senin (23/9/2019).

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh memberikan tanggapan terkait masalah RKUHP.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh memberikan tanggapan terkait masalah RKUHP. (YouTube BeritaSatu)

Dianggap Bukan Penyusunan UU Biasa, Ketua Dewan Pers Harap Ada Perhatian Khusus pada RKUHP

Pada acara itu, Mohammad Nuh menyebut masalah pada RKHUP bukan hanya pada masalah pers.

Namun ia menyebut masalah berhubungan dengan semua orang dalam berpendapat.

"Yang kita cermati bukan sekedar yang terkait dengan kebebasan pers, bukan sekedar itu. Tetapi kemerdekaan berpendapat," ucap Mohammad Nuh.

Sementara itu kebebasan berpendapat berpengaruh pada seluruh aspek masyarakat.

Bahkan hal itu disebut menghilangkan check and balance dalam berdemokrasi.

"Jadi tidak hanya persnya, tapi masyarakat secara keseluruhan. Untuk apa? Untuk memberikan salah satu di antara check and balance, tidak mungkin negara demokrasi itu tanpa check and balance," ujar Mohammad Nuh.

RKUHP Dinilai Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan Asing di Indonesia, Ini Tanggapan Para WNA

Dari check and balance tersebut, peran pers dalam sebuah pemerintahan.

Media dihadirkan untuk menjadi penyeimbang dengan memberikan keritik yang membangun bagi pemerintah.

"Dari situlah ada pilar persnya, tapi ada juga pilar masyarakat secara keseluruhan. Kalau pilar ini diruntuhkan, atau bahasa tadi dibungkam. Maka pilarnya enggak berfungsi," ujar Mohammad Nuh.

Menurutnya saat check and balance tidak diberlakukan, maka Indonesia tidak akan menjadi negara yang demokratis lagi.

Lihat video pada menit ke-7:00:

Ikuti Proses Pembuatan RKUHP selama 25 Tahun, Wartawan Senior Kompas: Ada Fenomena Menarik

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan RKUHP yang dirancang oleh DPR berpotensi mengurangi ruang gerak bagi anggota pers.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (23/9/2019), setidaknya ada 10 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

"Menurut kami, setidaknya ada 10 pasal dalam draf RKUHP itu yang bisa mengkriminalkan jurnalis dan media dalam menjalankan fungsinya," ujar Ade Wahyudin, Senin (2/9/2019).

Sepuluh pasal yang dimaksud yaitu tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal tentang penghinaan terhadapa pemerintah, pasal tentang penghasutan, pasal tentang penyiaran berita bohong, dan pasal tentang berita tidak pasti.

Ada juga pasal tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal tentang penghinaan terhadap agama, pasal tentang penghinaan pada kekuasaan umum, atau lembaga negara, pasal tentang pencemaran nama baik, dan pasal tentang pencemaran orang mati.

Ade Wahyudin juga menyebut bahwa pasal penghinaan pada pengadilan dapat digunakan untuk menjerat media.

"Pasal itu bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilaku yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang," uajr Ade Wahyudin.

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Polemik RKUHPRKUHPJoko Widodo (Jokowi)Dewan PersRUU KUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved