Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana
Pengakuan Pelaku Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana di Parit Sebut Khilaf: Dia Teriak Tolong-tolong
Pelaku pembunuhan kasus penemuan mayat wanita tanpa celana di Kalimantan Tengah, memberikan pengakuannya. Ia membunuh karena pelaku ucap ini.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Suwito Widadno (55), pelaku pembunuhan kasus penemuan mayat wanita tanpa celana di Kalimantan Tengah, memberikan pengakuannya alasan membunuh keponakannya sendiri.
Diketahui, sesosok mayat wanita tanpa celana ditemukan seorang warga yang mencari ikan di sekitar parit, di Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (21/9/2019).
Setelah ditelusuri Polres Palangkaraya, kasus mayat wanita tanpa celana ini merupakan kasus pembunuhan oleh paman kepada keponakannya bernama Eka Prihatiningsih (20).
• Kronologi Lengkap Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana di Parit, Paman yang Cekik dan Pura-pura Tak Tahu
Setelah berhasil mengungkap identitas pelaku pada Minggu (22/9/2019), dilakukanlah rekonstruksi reka adegan di TKP, pada Senin (23/9/2019).
Dalam proses reka adegan telah dilakukan sebanyak 23 kali dan berakhir saat pelaku akan kembali pulang ke rumah.
Pelaku setelah melakukan reka adegan kepada awak media, ia mengaku khilaf membunuh keponakannya.
Diketahui, ia dan korban tengah mencari ikan di parit yang letaknya masuk ke arah semak-semak menyusuri parit yang jauhnya sekitar 500 meter.
Saat akan pulang karena tak jadi mencari ikan, ia mengaku khilaf dan berniat memperkosa korban.
"Aku khilaf waktu pas pulang sore," ujarnya dengan tangan diborgol dan menggunakan topeng.
Sedangkan saat ditanya apakah dirinya kerap melihat video porno, ia mengakuinya.
"(Nonton video porno) pernah kalo sering enggak," tambahnya.
Ia mengaku membunuh korban karena korban berteriak minta tolong saat diserangnya.
"Ya dia teriak, 'Tolong-tolong' lalu saya mencekik," kata pelaku.
• BREAKING NEWS - Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Celana Terungkap, Ternyata sang Paman
Sedangkan saat ditanya apakah sempat memperkosa korban, ia membantah.
Disebutkannya ia sempat melepas celana korban lantaran digunakan untuk mengikat tubuh korban yang telah tak berdaya.
"Enggak memperkosa, meloroti celana itu kan cekikan kedua. Rencana (celana) untuk ngiket (jasad korban)," pungkasnya.

Kronologi Pembunuhan Kasus Mayat Wanita tanpa Celana
Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar memberikan keterangan mengenai kasus penemuan mayat wanita tanpa celana seusai proses rekonstruksi reka adegan berlangsung.
AKBP Timbul menjelaskan mengenai kronologi seusai dilakukan proses rekonstruksi reka adegan.
Ia menuturkan seusai pihaknya mendapat laporan dari warga bernama Slamet (33) adanya mayat di parit, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
"Jadi begitu kita menemukan korban di parit, kita langsung melakukan penyelidikan," ujar AKBP Timbul di sekitaran TKP, Senin (23/9/2019).
Langkah yang dilakukan kepolisian yakni dengan mencari identitas korban.
"Dan kita mencari identitas si korban dulu, kita sebar di media sosial dan akhirnya kita menemukan karena ternyata tanggal 29 (Kamis [29/9/2019]) itu pernah kehilang seorang perempuan dengan ciri yang sama," sebutnya.
"Kemudian kita hubungi keluarga untuk mengecek apakah benar itu adalah atas nama Ika (nama korban)."
Keluarga yang dihubungi polisi lantas datang untuk melihat tubuh korban.
"Kemudian kemarin datang dari Sibangau Kuala orangtuanya dan melihat dengan tanda-tanda yang dimiliki," kata AKBP Timbul.
• BREAKING NEWS - Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Celana Terungkap, Ternyata sang Paman
Sedangkan kondisi korban saat itu telah hampir menjadi tengkorak dan tubuhnya membusuk.
Lantaran telah dibunuh pada Kamis (29/8/2019).
"Karena korban itu kepalanya sudah berubah menjadi tengkorak sehingga susah diindentifikasi," paparnya.
"Dan badannya itu sudah membusuk."
Namun keluarga akhirnya dapat mengenali korban dari tahi lalat yang dimilikinya di punggung.
"Ada satu tanda yang dikenali oleh ibunya yaitu tahi lalat di punggung."
Dengan itu didapat korban bernama Eka Prihatiningsih (20), yang dikenali kakak ipar korban, Indra (29) dari ciri-ciri tubuhnya.
"Kemudian kita kembangkan dengan fokus di mana dia tinggal di Palangkaraya. Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi kuat dugaan bahwa (pelaku) ini adalah orang yang kenal dekat," paparnya.
• Mayat Wanita Tanpa Celana Ditemukan Hampir Membusuk di Semak-semak, Diduga Korban Pembunuhan
Polres Palangkaraya merujuk pelaku adalah paman korban, Suwito Widadno (55) warga Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
AKBP Timbun menuturkan dari proses rekonstruksi, korban dan pelaku sudah sampai di lokasi untuk mencari ikan.
Namun karena air yang dalam mereka kembali.
"Jadi si paman ini mengajak si korban mencari ikan. Menurut pamannya. Dan saat di TKP karena air cukup dalam dan tidak jadi," ungkapnya.
Di jalan kembali, pelaku memiliki niat menggagahi korban.
Pelaku melakukan penyerangan dengan mencium dan memeluk korban.
Korban lantas berteriak membuat pelaku panik.
Pelaku lantas mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Saat arah kembali mau pulang, di situ ada nafsu dari si paman untuk mengagahi si korban. Saat itu ada perlawanan dari si korban dan si paman membunuh korban," sebutnya singkat.

Namun ada perbedaan dari hasil visum dan rekonstruksi yang dilakukan.
Jika dari hasil rekonstruksi, penyebab kematian korban dicekik, berbeda dari hasil visum.
"Sementara ini dari hasil rekonstruksi ini dari cara mencekik. Tapi dari hasil visum kita akan mengecek, dari hasil visum pemeriksaan saksi, itu ada sedikit perbedaan nanti kita tambah lagi," katanya.
"Itu dia hasil visum menggunakan senjata tajam dan juga ada benturan senjata tumpul yang menghantam bagian pundak."
Sedangkan mengenai motif pelaku membunuh AKBP Timbul menyebut karena nafsu.
Meskibegitu, penyelidikan mengenai saksi yang serumah dengan pelaku dan korban akan dilakukan.
"Motifnya untuk sementara ini karena nafsu, ini kita masih dalami kepada anak pelaku selama korban tinggal di rumah pelaku."
Untuk pelaku akan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Mengenai apakah pelaku memperkosa korban, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau pengakuannya tidak, tapi kalau dari hasil olah TKP kita, dari bukti-bukti yang kita peroleh, kuat dugaan sempat melakukan," ungkap AKBP Timbul.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)