Breaking News:

Video Viral di Jabar

Dulu Diliput Berbagai Media karena Inovasinya, RJ Kini Tersandung Kasus Video Syur Berseragam PNS

Nasib RJ (30), perempuan pemeran video syur berseragam PNS ini bak roller coaster.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/TribunJabar
VIRAL Video Syur Diduga PNS di Jabar 

TRIBUNWOW.COM - Nasib RJ (30), perempuan asal Purwakarta ini bak roller coaster.

Beberapa pekan lalu ia menghiasi berbagai laman berita karena produk makanan ringannya berhasil menjadi juara III tingkat provinsi Jawa Barat.

Ia mengolah bahan yang tak biasa menjadi camilan atau makanan ringan.

Reaksi Suami RJ setelah Video Syur Berseragam PNS sang Istri dengan Pria Lain Tersebar

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sempat mengakuinya.

"Ada di bagian dinas yang melaksanakan perlombaan kemarin itu. Saya tahu ada perlombaan, tapi orangnya sampai saat ini saya belum tahu. Nanti kami akan turunkan untuk tim investigasi," katanya akhir pekan lalu.

Tribun Jabar yang mengetik namanya di mesin pencarian bisa menemukan beberapa berita tentang prestasi RJ.

Namun sebuah video mengubah kehidupan RJ.

Ia harus tersangkut sebuah kasus hukum dan berstatus sebagai korban.

Ini bermula dari beredarnya video asusila seorang perempuan.

Di dalam video perempuan itu mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar.

Ia juga mengenakan kerudung cokelat.

Polisi langsung turun tangan menyelidiki video dan foto yang beredar di media sosial Twitter dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp.

Tak butuh waktu lama, Polda Jabar menangkap seorang pria.

Viral Video Syur Berseram PNS, Ridwan Kamil: Siapa Tabur Benih Hal Mudarat Pasti Kena Pasal

Identitas dua pelaku di video itu pun terungkap.

Yang laki-laki atau pria adalah seorang guru di SMK swasta di Purwakarta berinisial RIA (31).

Keduanya menurut polisi adalah pasangan selingkuh.

Si pria enggan ditinggalkan atau mengakhiri hubungan dengan RJ. Dan video pun tersebar.

Video diambil di sebuah tempat parkir supermarket di Purwakarta.

RIA lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Rj (30), ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan RIA.

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengakuan Tersangka Sebar Video Syur Berseragam PNS, Berharap Selingkuhan Mau Balik Jalin Kasih

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Tribun Jabar mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada RIA dan kaitannya dengan RJ ke Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata.

Dia membenarkan, RJ adalah korban.

"RJ tetap korban," ujar AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

"Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh RIA," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

"Iya betul seperti itu. RJ tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh RIA," kata Hari. ‎

Dalam kasus ini RIA, kata dia, merekam hubungan badan dengan RJ.

RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga.

Tribun menanyakan soal RJ dan RIA bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA‎. Nanti masuknya pidana umum," kata AKBP Hari Brata. (Ery chandra/Mega nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jungkir Balik RJ Perempuan di Video ASN Pemprov Jabar, Dulu Diliput Banyak Media karena Inovasinya

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Video syur berseragam PNSJawa BaratVideo Porno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved