Terkini Daerah
Ini Motif Pembunuhan Mahasiswa Timor Leste oleh 3 Teman Kuliah, Diduga Tersinggung Orangtua Diejek
Pembunuhan mahasiswa terbungkus selimut Winnie the Pooh di Cemoro Sewu terungkap, pelaku teman kuliah dari Timor Leste ngaku tersinggung.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Motif pembunuhan mahasiswa Timor Leste, Joao Bosco Baptista (21) terungkap, ketiga pelaku CDF, ODF, dan MTN diduga tersinggung lantaran orangtuanya diejek.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap ketiga tersangka juga berstatus mahasiswa.
Para tersangka ternyata teman kuliah korban yang juga berasal dari Timor Leste.
• Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis 2 Tahun, Diborgol hingga Dirantai Jika Tak Bisa Bawa Rp 100 Ribu
Dari pemeriksaan sementara, motif penganiayaan terhadap Joao Bosco Baptista karena satu di antara pelaku tersinggung orangtuanya diejek.
"Motif sementara saat ini adalah tersinggung. Bahwa orangtua pelaku diejek. Tapi ini masih motif sementara," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dalam jumpa pers, Jumat (20/9/2019).
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap motif yang sebenarnya hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, Polda DIY juga masih mendalami siapa aktor intelektual yang memicu terjadinya penganiayaan.
Hasil visum menyebut pada jasad Joao Bosco Baptista terdapat luka bekas pukulan dengan botol serta alat lain yang belum diketahui.
• Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Cafe Penjara, Lama Pendam Cinta hingga Fantasi Seks di Depan Jasad
"Dari keterangan dan visum serta otopsi, saat mayat ditemukan ada bekas luka jadi menggunakan alat, menggunakan botol dipukulkan," ujar Hadi.
"Ada alat lainnya, tapi tidak bisa saya sebutkan karena masih bagian dari penyidikan."
Pihak kepolisian juga menyebut kemungkinan adanya tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini.
Polda DIY pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap tersangka lainnya.
Kini tiga tersangka yang sudah tertangkap diancam Pasal 328 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, tersangka CDF dan ODF ditangkap pada Selasa (17/9/2019) di Yogyakarta.
• Kronologi Santri di Aceh Disekap dan Diperkosa 4 Kali di Rumah Kosong, Pelaku Ancam Sebar Foto
Sebelum ditangkap, mereka sempat kembali ke kampung halaman di Timor Leste.