Breaking News:

Polemik RKUHP

Banyak Pasal yang Multitafsir di RKUHP, Ketua YLBHI Samakan dengan Aturan Zaman Kolonial Belanda

Ketua YLBHI Asfinawati menyebut ada beberapa pasal dalam RKUHP, yang disebut mirip dan cenderung lebih parah dari aturan masa kolonial Belanda.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Fachri Fachrudin
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2017). 

Karena hal itulah, Alfinawati merasa RKUHP yang sempat akan segera disahkan, ini bukanlah aturan yang dibuat oleh Indonesia.

"Jadi ini tidak benar, kalau isinya betul-betul murni buatan bangsa Indonesia," ucap Alfinawati.

Lihat video pada menit ke-10:21:

Sementara itu banyaknya penolakan terhadap RKUHP membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunda pengesahan.

Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).

Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RUU KUHP akan ditunda.

Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RUU KUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.

Menkumham Jelaskan RKUHP soal Tunjukkan Alat Kontrasepsi pada Anak, Lebih Ringan daripada Sebelumnya

"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.

Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.

Selama penundaan pengesahan RUU KUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.

a berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RUU KUHP.

"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.

(TirbunWow.com/Ami)

Tags:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Polemik RKUHPRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved