Kasus Imam Nahrawi
Seret Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Apa Itu Dana Hibah? Simak Penjelasannya di Sini
Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
Editor: Lailatun Niqmah
Bila berasal dari luar negeri, harus berasal dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing.
Lalu lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan perorangan.
Tujuan Penerimaan Hibah
Masih dari sumber yang sama dijelaskan, atas hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.
Atau dapat juga diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan penerimaan hibah adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
• Umumkan Pengunduran Diri, Imam Nahrawi Beri Wejangan untuk Kemenpora dan Atlet Indonesia
Penerimaan hibah menurut jenisnya terbagi atas dua macam, yang pertama adalah hibah yang direncanakan, merupakan hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
Lalu yang kedua adalah hibah langsung, yakni hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," kata dia. (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Dana Hibah yang Menyeret Imam Nahrawi Jadi Tersangka?"