Bencana Kabut Asap Karhutla
Pengakuan Tersangka Pembakaran Hutan di Kaltim, Ungkap Telah Izin Kepala Kampung
Delapan orang di Berau, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Penulis: Laila N
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Delapan orang di Berau, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Kabar Siang tvOne, Kamis (19/9/2019), tersangka mengaku sudah dapat izin dari kepala kampung, untuk membakar hutan.
Diketahui, para tersangka yang ditangkap beraksi di tempat berbeda.
• Kondisi Memprihatinkan Orangutan yang Gelantungan di Pohon dalam Kepungan Kobaran Api Karhutla
Adapun jumlah hutan dan lahan yang terbakar di Berau kini mencapai 20 hektare.
Kepada polisi, para tersangka mengaku sengaja membakar hutan untuk bertani dan menanam sawit.
Guna melancarkan aksinya, para pelaku memakai bensin agar pohon mudah terbakar.
Korek api dan senjata seperti gergaji hingga parang juga turut disita polisi.
"Delapan tersangka ini berdasarkan 3 TKP yang berbeda," ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono.
Menurut polisi, modus yang digunakan para pelaku sama.
• Fakta Kabut Asap di Lokasi Ibu Kota Baru, Rencana Bangun Bendungan hingga Tak Berpotensi Karhutla
"Modusnya sama, mereka punya lahan, kemudian mereka melakukan kegiatan rintisan, kemudian kayu-kayu itu dikumpulkan, dan melakukan pembakaran."
"Dari pembakaran itu mereka tidak bisa melakukan pencegahan, sehingga menular ke lokasi yang lain," tambah Pramuja.
Satu di antara pelaku mengatakan, sebelum melakukan aksi pembakaran, pihaknya telah meminta izin kepala kampung.
Meski demikian, kepala kampung memberikan syarat, yakni agar pelaku hati-hati dan tidak merembet ke wilayah lain.
"Kita kan bilang katanya kepala kampung boleh, kalau mau tanam padi."
"Karena kita mau tanam padi, ya kita bakar," sambungnya.
Simak selengkapnya di bawah ini:
Jumlah Tersangka Bertambah
Dikutip dari Tribunnews.com, hingga Jumat (20/9/2019), tersangka pembakaran hutan terus bertambah.
Polri menyebut, setidaknya ada 249 individu dan 6 korporasi jadi tersangka karhutla.
• Kata Gubernur Kaltim soal Kepungan Kabut Asap di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Baru
"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Iqbal menyebut, korporasi yang jadi tersangka ada di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Timur, dengan rincian masing-masing 1 tersangka korporasi.
Kemudian di Kalimantan barat ada 2 korporasi yang jadi tersangka. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)