Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Staf Imam Nahrawi Akui Pernah Minta Uang Sekjen KONI Rp 2 Juta, Dipakai Ngopi Bareng 2 Anak Menpora

Staf pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ngaku minta uang Sekjen KONI. Dipakai ngopi bareng 2 anak Imam di Senayan dan tidak pernah cerita ke Imam.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KOMPASTV
Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di sidang 4 Juli 2019. Ia mengaku pernah meminta uang dari Sekretaris Jenderal Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy senilai Rp 2 juta. 

Namun akhirnya ia membantah bahwa Ifat adalah adik kandungnya dan mengaku ia sebagai anak Imam Nahrawi.

Miftahul Ulum juga menyebut nama anak Imam Nahrawi yang ikut membeli kopi, yakni Dicky.

"Siapa yang waktu itu bersama saudara?" tanya hakim.

"Anaknya Pak Menteri pak," jawab Miftahul Ulum.

"Siapa namanya?" tanya hakim lagi.

"Ifat sama Dicky," ucap Miftahul Ulum.

Berikut video lengkapnya (dari menit awal):

Disebut KPK Terima Suap Rp 26,5 Miliar dari KONI, Imam Nahrawi: Saya Tak Seperti yang Dituduhkan

Diketahui, Miftahul Ulum yang sudah menjadi tersangka memang disebut berperan dalam kasus suap Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.

Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.

Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.

Sebelum Ditetapkan Tersangka Suap Rp 26,5 M, Imam Nahrawi Sudah 3 Kali Mangkir saat Dipanggil KPK

Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.

Halaman
1234
Tags:
Imam NahrawiKorupsi Dana Hibah KONIKorupsiKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved