Revisi UU KPK
Najwa Shihab Tanya Alasan Menpora Ditetapkan Tersangka: Ini Serangan KPK Last Minute? Injury Time?
Presenter Najwa Shihab tanyakan alasan penetapan status tersangka Menpora Imam Nahrawi kepada Wakil Ketua KPK. Serangan KPK?
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Laode lantas menyebutkan bahwa Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum telah lebih dulu diproses.
Sehingga ditegaskannya ini hanya proses biasa.
"Enggak ada, bahkan yang membantu dia di sana sudah ditahan KPK. Yang staf ahlinya, enggak ada sama sekali. Ini hanya normal proses biasa?," pungkasnya.
Lihat videonya dari menit awal:
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
• Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur Jadi Menpora, Ali Ngabalin: Bukti Jokowi Tak Intervensi KPK
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.
Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.