Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet, Begini Respons Jokowi saat Ditanya Kemungkinan Kemenpora Dihapus
Imam Nahrawi temui Jokowi dan resmi mundur dari Menpora akibat menjadi tersangka kasus suap KONI, ini jawaban Jokowi saat ditanya pengganti Imam.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
"Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ungkap Ali Ngabalin saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Namun Ali Ngabalin belum tahu kapan Imam Nahrawi akan menyampaikan pengunduran diri resmi kepada Jokowi.
"Belum (tahu), sama sekali belum ada informasi itu," kata Ali Ngabalin.
Dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka, Ali Ngabalin menyebut ini adalah bukti bahwa pemerintahan Jokowi tidak mengintervensi kerja KPK.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.
• Staf Imam Nahrawi Akui Pernah Minta Uang Sekjen KONI Rp 2 Juta, Dipakai Ngopi Bareng 2 Anak Menpora
Selain Ali Ngabalin, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasanuddin Wahid turut angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka pada kadernya tersebut.
Hasanuddin Wahid menyebut pihak PKB akan menghormati proses hukum yang akan dijalani Imam Nahrawi.
"Kita menghormati keputusan KPK," kata Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Meskipun Imam Nahrawi menyandang status tersangka, Hasanuddin Wahid mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Terkait hal itu, pihak PKB akan memberikan pendampingan hukum jika diminta oleh Imam Nahrawi.
"Memberikan advokasi atau pendampingan," ungkap Hasanuddin Wahid.
Setelah penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka, DPP PKB akan segera menggelar rapat untuk menyusun rencana menyikapi kasus ini.
"Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," tuturnya.
• Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma Katanya, Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.