Kasus Imam Nahrawi
BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Umumkan Pengunduran Diri sebagai Menpora
Imam Nahrawi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dilansir TribunWow.com dari siaran langsung YouTube KOMPASTV, Kamis (19/9/2019), Imam Nahrawi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Imam Nahrawi juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak perihal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-pesarnya pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla."
"Sekaligus permohonan maaf saya kepada beliau bapak presiden dan wakil presiden, ketua umum PKB, Ketua Umum PB NU, dan seluruh masyarakat Indonesia," ucap Imam Nahrawi.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Iwan Fals Pamer Foto Bareng dan Beri Penilaian soal Ex Menpora
Ia lantas juga menyampaikan terimakasih pada para kerabat yang berkenan hadir dalam jumpa pers tersebut.
"Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada sahabat-sahabat saya yang berkenan hadir, semua karyawan honorer yang berkenan hadir," kata dia.
Ia lantas menyebut sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Jokowi.
"Pada tanggal 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sebagai Menpora RI tahun 2014-2019," ucapnya.
• Sebut Menpora Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Jokowi: Kita Pertimbangkan Gantinya dalam 1 Hari
Ia mengaku akan menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi."
"Dan sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada sebaik mungkin dengan terus menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya alat-alat bukti yang dibuat KPK tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," ucapnya.
Imam Nahrawi Jadi Tersangka
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
• Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet, Begini Respons Jokowi saat Ditanya Kemungkinan Kemenpora Dihapus
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepada pejabat KONI.
Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.
Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)