Rusuh di Papua
Aliansi Mahasiswa Papua di Surabaya Sebut Veronica Koman Pengacara Mereka: Bebaskan Dia Tanpa Syarat
Dorlince Iyowau mengatakan unggahan mengenai insiden tindakan diskriminatif di Surabaya, Jatim, yang diunggah Veronica bersumber dari mahasiswa AMP.
Editor: Lailatun Niqmah
Acara itu diselenggarakan Amnesty International Australia dan gereja setempat.
Para staf tersebut merekam dan memotretnya.
"Para staf KBRI tidak hanya datang ke acara tersebut untuk memotret dan merekam guna mengintimidasi pembicara, tapi saya juga dilaporkan ke institusi beasiswa atas tuduhan mendukung separatisme di acara tersebut," kata Veronica.
"Itu juga yang membuat hubungan saya dengan institusi beasiswa saya menjadi dingin dan saya tidak meminta lagi pembiayaan beberapa hal yang seharusnya masih menjadi tanggungan beasiswa," lanjut dia.
Tuduhan Transaksi Tidak Wajar
Polda Jawa Timur mengaku menemukan 8 rekening atas nama Veronica Koman.
Awalnya penyidik menemukan 2 rekening dengan nama Veronica. Kemudian, ditemukan lagi 6 rekening atas nama Veronica.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan dari 6 rekening yang baru ditemukan, polisi mendapatkan transaksi tak wajar.
Namun, Luki tak menjelaskan detail transaksi yang dimaksud. Veronica membantah tudingan tersebut. Ia mengaku jumlah uang rekening yang ia miliki dalam batas wajar.
"Bahwa saldo rekening saya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian," ujar dia.
Tuduhan Cairkan Uang di Surabaya dan Papua
Dari transaksi yang dinilai tidak masuk akal oleh kepolisian, Kapolda Jatim menyebutkan uang tersebut berasal dari dalam negeri.
Kemudian, menurut keterangan polisi, Veronica diduga mencairkan uang tersebut di sejumlah tempat di dalam negeri, di antaranya di Surabaya dan Papua.
Menanggapi hal tersebut, Veronica menegaskan bahwa ia hanya pernah berkunjung ke Surabaya sebanyak satu kali di tahun 2018.
Jika ia memang pernah menarik uang saat di Surabaya, Veronica yakin bahwa hal itu dalam nominal yang wajar.
"Saya hanya pernah ke Surabaya sekali dalam seumur hidup saya, selama 4 hari, yaitu ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi klien saya AMP (Aliansi Mahasiswa Papua)," ujar dia.
"Saya tidak ingat bila pernah menarik uang di Surabaya. Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri," lanjut dia.
Begitu pula dengan tuduhan menarik uang di Papua.
Veronica pun yakin bahwa penarikan uang yang dilakukan di Papua dalam jumlah yang wajar untuk kehidupan sehari-hari.
Ia berpandangan bahwa pemeriksaan rekeningnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang polisi.
Sebab, Veronica menilai, pemeriksaan rekening tidak terkait dengan kasus yang menimpanya.
"Saya menganggap pemeriksaan rekening pribadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan ke saya, sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," ujar Veronica. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aliansi Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Kuasa Hukum Kami " dan "Tuduhan Polisi, Bantahan Veronica Koman..."