Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

6 Fakta Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Diduga 2 Kali Terima Uang hingga Pengakuan Staf

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menpora Imam Nahrawi menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi yang menjeratnya di Gedung Kemenpora. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang suap dari KONI sebesar Rp 26,5 miliar.

Ia lantas mengumumkan pengunduran diri sebagai Menpora pada Kamis (19/9/2019). 



Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Meneteskan Air Mata saat Hadiri Acara Perpisahan di Kemenpora

Berikut 6 fakta mengenai penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI yang berhasil dirangkum TribunWow.com:

1. Dua Kali Terima Uang Suap

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.

"IMR merupakan Menpora periode 2014-2019 dan saudara MIU adalah Asisten Pribadi Menpora."

"Dalam rentang tahun 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku Asisten Pribadi Menpora diduga menerima uang sebesar 17,4 miliar," ucapnya.

Ia lantas menjelaskan, pada tahun 2014-2018 Imam Nahrawi diduga kembali menerima uang suap.

"Selain menerima tersebut, dalam rentang waktu tahun 2016 -2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total (Rp) 11,8 miliar," ujar Alexander.

Alexander menyatakan, total uang suap yang diterima Imam Nahrawi yakni sebesar Rp 26,5 miliar.

"Sehingga total diduga penerimaan adalah (Rp) 26,5 miliar," kata dia.

Pamit dari Kemenpora, Imam Nahrawi: Saya Sudah Selesai Laksanakan Tugas di Sini

2.Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Alexander Marwata menyatakan, pihaknya sebelumnya telah mengundang Imam Nahrawi untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Namun, Imam Nahrawi tak pernah datang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 juni 2019, KPK telah memanggil IMR sebanyak 3 kali."

"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut yaitu pada tanggal 31 Juli, tanggal 2 Agustus dan tanggal 21 Agustus 2019," tuturnya.

KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI.
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Menurutnya, KPK telah memberikan ruang yang cukup bagi Menpora untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," lanjutnya.

Ia lantas menyebutkan, KPK akan terus menjalankan tugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas yang diamantakan oleh Undang-Undang KPK dan amanat dari masyarakat agar dapat menangani kasus korupsi secara independen," pungkasnya.

Umumkan Pengunduran Diri, Imam Nahrawi Beri Wejangan untuk Kemenpora dan Atlet Indonesia

3. Tak Mengaku Terima Uang Suap

Diberitakan sebelumnya, menanggapi status tersangka yang kini disandangnya, Imam Nahrawi membela diri dan menyebut dirinya tak seperti yang dituduhkan oleh KPK.

Meski membantah terlibat kasus suap, Imam Nahrawi mengaku dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Imam Nahrawi berharap kebenaran akan terungkap, dan kasus ini tak terkait dengan perkara lain atau politis di luar hukum.

"Karenanya, saya akan menghadapi ini, dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya, saya akan mengikuti proses hukum yang ada" kata Imam Nahrawi.

Untuk praperadilan, Imam Nahrawi mengaku belum tahu langkah apa yang akan ia ambil lantaran saat konferensi pers tersebut dirinya belum membaca detail apa yang disangkakan oleh KPK.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya semua proses hukum harus kita ikuti, karena negara hukum. Dan sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," tuturnya.

Imam Nahrawi juga belum bisa menduga ada persoalan apa dan siapa yang terlibat terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Meski demikian, Imam Nahrawi yakin jika dirinya memberi pernyataan sebenar-benarnya maka proses hukum bisa berjalan lancar.

Imam Nahrawi juga menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh KPK.

"Saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya, agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," ungkap Imam Nahrawi.

"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan."

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Saya Izin Pamit dari Kemenpora

4. Staff Pribadi Menpora Akui Pernah Minta Uang Rp 2 Juta pada Sekjen KONI

Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengaku pernah meminta uang dari Sekretaris Jenderal Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy senilai Rp 2 juta.

Miftahul Ulum menggunakan uang pemberian Sekjen KONI itu untuk membeli kopi di mal bersama dua anak Imam Nahrawi.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diakui Miftahul Ulum dalam sidangnya pada 4 Juli 2019 lalu yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).

Soal uang kopi itu, Miftahul Ulum mengaku tidak menceritakan hal tersebut kepada Imam Nahrawi.

"Apakah saudara juga pernah menerima uang-uang yang lain dari Sekjen KONI?" tanya hakim yang langsung diiyakan oleh Miftahul Ulum.

"Uang apa itu?" tanya hakim lagi.

"Hanya uang kopi pribadi saja pak," jawab Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum mengaku sudah dua kali menerima pemberian dari Sekjen KONI.

"Berapa kali saudara menerima pemberian?" tanya hakim.

"Ya, dua kali pak," jawab Miftahul Ulum.

Pemberian uang dari Ending Fuad Hamidy itu disebut terjadi pada 2017 lalu.

Miftahul Ulum mengakui menggunakan uang itu untuk membeli kopi di Pacific Place, Plaza Senayan, Jakarta Selatan.

"Waktu itu bagaimana ceritanya?" tanya hakim.

"Kami hanya ngopi aja di Pasific Plaza Senayan," ucap Miftahul Ulum.

Menpora Jadi Tersangka, Naturalisasi Fabiano Beltrame Terganggu? Ini Jawaban Manajer Persib Bandung

5. Tanggapan Jokowi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut Imam Nahrawi sudah mengajukan surat pengunduran diri kepadanya, pada Kamis (19/9/2019) pagi.

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (19/9/2019), Jokowi juga sempat ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan Kemenpora dihapus dan menyatu dengan kementerian lain.

Jokowi menyebut Imam Nahrawi sudah menemui dirinya dan kini ia lebih memilih untuk menghormati keputusan KPK.

Mantan Wali Kota Solo ini juga sudah diberitahu soal dugaan suap yang diterima Imam Nahrawi senilai Rp 26,5 miliar dari Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI).

"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK," ungkap Jokowi.

"Bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI."

Soal apakah akan memilih menteri baru atau pelaksana tugas (Plt), Jokowi mengaku baru mempertimbangkannya.

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru, atau memakai Plt," kata Jokowi.

"Tetapi, tadi juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora Bapak Imam Nahrawi."

Lantaran Imam Nahrawi adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sempat ada wartawan yang menanyakan kemungkinan pengganti Imam dari PKB.

"Belum, wong masih tadi pagi (mengundurkan diri), baru satu jam yang lalu, masa (sudah diputuskan)," kata Jokowi.

BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Umumkan Pengunduran Diri sebagai Menpora

6. Umumkan Pengunduran Diri

Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 Imam Nahrawi juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak perihal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-pesarnya pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla."

"Sekaligus permohonan maaf saya kepada beliau bapak presiden dan wakil presiden, ketua umum PKB, Ketua Umum PB NU, dan seluruh masyarakat Indonesia," ucap Imam Nahrawi.

Ia lantas juga menyampaikan terimakasih pada para kerabat yang berkenan hadir dalam jumpa pers tersebut.

"Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada sahabat-sahabat saya yang berkenan hadir, semua karyawan honorer yang berkenan hadir," kata dia.

Ia lantas menyebut sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Jokowi.

"Pada tanggal 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sebagai Menpora RI tahun 2014-2019," ucapnya.

Ia mengaku akan menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi."

"Dan sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada sebaik mungkin dengan terus menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya alat-alat bukti yang dibuat KPK tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," ucapnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Ifa Nabila)

Tags:
Imam NahrawiKorupsi Dana Hibah KONIKementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved