Breaking News:

Bencana Kabut Asap Karhutla

Sebut KPK Sudah Bongkar Mafia Pelaku Karhutla, Made Ali di ILC: Ini Prestasi KPK Paling Hebat

Made Ali sebut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah membongkar mafia pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Indonesia Lawyers Club
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKA LAHARI), Made Ali sebut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah membongkar mafia pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Selasa (17/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKA LAHARI), Made Ali sebut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah membongkar mafia pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Dilansir TribunWow.com, hal ini diungkapkan Made Ali saat menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diungah dalam saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/9/2019).

Mulanya, Made Ali menuturkan bahwa ada mafia pelaku pembakar hutan yang telah dibongkar KPK di tahun 2008 lalu.

Di ILC, Fadli Zon Sindir Jokowi yang Marah-marah soal Karhutla tapi Tak Ada Hasil: Weak Leadership

"Apakah ada mafia? Pak Karni, saya mau jawab, ada. Siapa yang pertama kali membongkar? KPK. Tahun 2008 kasus korupsi kehutanan itu KPK membongkar 20 korporasi dan 1 bos yang menikmati itu," ujar Made.

"Itu kita tahu siapa orang-orangnya. Bahkan ada satu yang buron," tambahnya.

"Ini mafia sesungguhnya. Itu KPK yang bongkar."

Sedangkan di tahun 2019, disebutkannya kembali, KPK telah membongkar mafia pelaku perusak hutan.

"Lalu 2019, KPK membongkar lagi, dia OTT di Kalteng, perusahaan sawit itu grup besar. Di Riau dia jadikan tersangka, ini prestasi KPK paling hebat," ungkapnya.

"Dia jadikan tersangka korporasinya, dia dijadikan tersangka general manajernya dan dia jadikan tersangka owner-nya, karena terlibat menyuap Gubernur Riau, karena agar lahannya bisa diputihkan di dalam draft tata ruang provinsi Riau," sebutnya kembali.

Dirinya juga menyinggung mengenai revisi undang-undang KPK yang membuat melemahkan proses penangkapan tersebut.

"Jadi KPK sudah membongkar, tapi oleh DPR RI itu 'dibunuh' KPK hari ini," paparnya membuat penonton di studio bertepuk tangan.

Di ILC, Made Ali Beberkan Posko Layanan Kesehatan Gratis Karhutla Baru Dibuka saat Jokowi Mau Datang

"Kewenangannya dibunuh," katanya.

"Yang dibunuh siapa? Oleh?" tanya Karni Ilyas.

"DPR RI pak, kan sudah disahkan," jawab Made membuat tertawa Karni Ilyas.

"Jadi 2019 ada peristiwa ketika peristiwa itu dibongkar berkaitannya dengan sumber daya alam, dia (KPK) 'dibunuh', ini temuan kita. Semua sudah terjawab. Pak Jokowi juga sudah bilang bahwa ada mafia dalam kejahatan hutan dan lahan," pungkasnya.

Lihat videonya dari menit ke 10.32:

Sebelumnya, Made Ali menuturkan bahwa dalam kunjungan Jokowi di lokasi karhutla mengatakan ada kejahatan terorganisir.

"Sesungguhnya Pak Jokowi sudah bilang ada mafia, tanggal 17 September kemarin waktu dia turun ke lapangan itu Pak Jokowi bilang, waktu dia lihat api, bapak-bapak padamkan api, dia bilang bahwa 'Oh ini kejahatan yang terorganisir', itu Pak Jokowi yang ngomong ya," ujar Made, Selasa (17/9/2019).

"Jadi dia sudah bilang ada kejahatan terorganisir. Nanti kita pilah-pilah lagi kejahatan terorganisir seperti apa. Sesungguhnya Pak Jokowi sudah menjawab, hari ini juga dia jawab," paparnya.

Ia kemudian membahas bahwa pemerintah telah menyelidiki beneficial ownership atau pihak yang diuntungkan dalam kejahatan sumber daya alam.

"Sesungguhnya, Pak Jokowi juga sudah menerbitkan tahun 2018 tentang perpres (Peraturan Presiden) tentang beneficial ownership, penerima manfaat dari kejahatan sektor sumber daya alam," katanya.

3 Ironi Karhutla Versi Fadli Zon di ILC, Sindir Gugatan Warga ke Jokowi hingga Blokade POF di Eropa

Made menuturkan Jokowi telah memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeceknya.

"Jadi dia memerintahkan Kemenkumham untuk me-review seluruh perusahaan-perusahaan yang di dalam akta itu siapa saja penerima manfaatnya," ungkap Made.

"Ternyata siapa beneficial ownership-nya? Ternyata dia tidak tinggal di indonesia, dia tinggal di negara surga pajak. Itulah akhirnya perpres beneficial ownership itu terbit," katanya.

"Ini kan mafia, dia tidak terdaftar di dalam kata perusahaan tapi dia yang menikmati."

Lihat videonya dari menit awal:

Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019), 5 perusahaan dan 218 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Riau.

Dengan rincian 47 orang telah ditetapkan tersangka dalam karhutla di Riau.

Selanjutnya, untuk daerah Sumsel ada satu perusahaan (PT Sumber Sawit Sejahtera [SSS]) dan 27 tersangka individu.

Kemudian sebanyak 14 tersangka terkait karhutla di Jambi dan 4 tersangka di Kalimantan Selatan.

Untuk daerah Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan 65 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.

Dan yang terakhir 61 tersangka dan dua korporasi ( PT SISU dan PT SAP) menjadi tersangka di Kalimantan Barat.

KEBAKRAN LAHAN - Asap membumbung dari kawasan lahan di kawasan Sungai Siring dipantau dari desa Pampang Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (15/9/2019). Kebakaran diduga pembakaran lahan sekitar 1 KM dari Runway Bandara APT Pranoto disayangkan karena mengakibatkan penerbangan terganggu disamping itu kebakaran lahan tidak ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.
KEBAKRAN LAHAN - Asap membumbung dari kawasan lahan di kawasan Sungai Siring dipantau dari desa Pampang Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (15/9/2019). Kebakaran diduga pembakaran lahan sekitar 1 KM dari Runway Bandara APT Pranoto disayangkan karena mengakibatkan penerbangan terganggu disamping itu kebakaran lahan tidak ditangani dengan serius oleh pihak berwenang. (TRIBUNALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KarhutlaKPKIndonesia Lawyers Club (ILC)Kebakaran HutanRiau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved