Breaking News:

Terkini Daerah

Penjelasan BPOM soal Kopi Cleng yang Makan Korban di Sumedang, Sebut Ilegal hingga Sebabkan Kematian

Kopi Cleng dan Kopi Jantan disebut mengandung bahan kimia yang berbahaya, hingga bisa sebabkan kerusakan saraf dan juga kematian.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribun Jabar/Seli Andina Miranti
Staf Bagian Seksi Inspeksi BPOM Bandung, Wenni berikan penjelasan mengenai kandungan dalam Kopi Cleng dan Kopi Jantan. 

Tina mengaku memperoleh kopi penambah stamina itu dari seorang sales yang memberinya harga Rp 10 ribu.

Penjelasan Dinkes soal Warga Sumedang yang Keracunan Kopi Cleng, Efek Samping Muncul setelah 1 Jam

"Dari penjualnya Rp 10 ribu, saya jual ke pembeli Rp 12 ribu," ujar Tina, Rabu (18/9/2019).

Kopi Cleng dan Kopi Jantan didapat Tina dari seorang sales yang sering datang ke warung jamu miliknya.

Sales tersebut menjual dua kopi penambah stamina itu dalam satu kardus kecil yang berisi 10 saset.

Tina menyebut selalu bertemu dengan seles tersebut setiap hari Selasa.

Namun belum lama ini Tina mengaku sales kopi itu tidak pernah mengunjungi warung jamu miliknya.

"Dikasih (dijual) dari sales yang lewat, biasanya setiap Selasa datangnya, cuman sudah dua kali Selasa tidak ada," jelas Tina.

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Kopi clengSumedangKopi jantanKopi penambah staminaKopi TubrukJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved