Breaking News:

Revisi UU KPK

Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi: Saya Tak Pernah Ragukan Agus Rahardjo Dkk, Kinerja Mereka Baik

Jokowi tolak penyerahan mandat pimpinan KPK, ajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja DPR yang usulkan revisi Undang-Undang KPK.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube metrotvnews
Jokowi menyebut istilah penyerahan mandat tidak ada dan menyatakan dirinya tidak pernah meragukan jajaran Agus Rahardjo dalam kinerjanya di KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Agus Rahardjo menyerahkan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam.

Menanggapi hal itu, Jokowi menyebut istilah penyerahan mandat tidak ada dan menyatakan dirinya tidak pernah meragukan jajaran Agus Rahardjo dalam kinerjanya di KPK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Jokowi saat menghadiri sebuah acara di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019) yang diunggah kanal YouTube metrotvnews.

Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Tak Diajak Diskusi Revisi UU KPK: Jokowi Perlu Panggil Agus Rahardjo Cs

Dari awal, Jokowi sudah langsung menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meragukan kompetensi Agus Rahardjo Cs dan menyebut kinerja mereka baik.

"Sudah saya sampaikan, sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang," tegas Jokowi.

"Dan juga saya sampaikan berkali-kali, bahwa kinerja KPK itu baik."

Soal penyerahan mandat, Jokowi kembali menegaskan bahwa istilah tersebut tidak ada.

"Dan dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi.

Jokowi menyebut jajaran KPK hanya bisa melepas tanggung jawab mereka karena beberapa hal di antaranya pengunduran diri hingga meninggal dunia.

Mahfud MD Tidak akan Pilih Firli Bahuri untuk KPK jika Ikut Voting: Kalau Tak Cocok Jangan Nyempal

"Yang ada itu mengundurkan diri ada, meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," jelas Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah saat ini tengah memperjuangkan KPK, bukan melemahkan seperti yang ramai dibicarakan.

"Dan saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yanga ada di revisi KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu," ucap Jokowi.

Maka dari itu, Jokowi mengimbau pimpinan KPK lebih bijak dalam mengambil sikap.

"Jadi perlu saya sampaikan, KPK itu lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara," pesan Jokowi.

Soal revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR, Jokowi mengajak masyarakat untuk turut serta jalannya pemberantasan korupsi.

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Kurang Bijaksana, Kok Sepertinya Anti Kritik

"Dan mengenai revisi Undang-Undang KPK, itu kan ada di DPR, marilah kita awasi bersama-sama," ajak Jokowi.

"Mari kita awasi bersama-sama, semuanya ngawasi semua, agar KPK tetap pada posisi kuat, yang terkuat dalam pemberantasan korupsi, tugas kita bersama."

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (16/9/2019), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Jokowi.

Bagi Mahfud MD, sikap itu malah seolah membuat KPK terkesan tak ada yang memimpin sehingga kelangsungan kasus-kasus yang ditangani menjadi tidak jelas.

Mahfud MD menyebut Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada Jokowi lantaran presiden juga tak pernah memberi mandat kepada mereka.

"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," ungkap Mahfud MD.

Berikut video lengkapnya (5:07):

Pimpinan KPK Serahkan Mandat

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam.

Agus Rahardjo mempertimbangkan situasi KPK yang saat ini genting setelah revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.

Lantaran menganggap revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut, maka KPK menyerahkan tanggung jawab itu ke Jokowi.

Seluruh Poin Revisi UU KPK Disepakati DPR dan Pemerintah

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden" ujar Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo berharap Jokowi segera menanggapi apakah para petinggi KPK masih dipercaya untuk memimpin KPK hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

Ia juga berharap Jokowi segera mengambil langkah penyelamatan demi pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.

Agus Rahardjo menganggap kini KPK sedang diserang dari berbagai sisi, apalagi dengan adanya revisi UU KPK.

Ia menyebut KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam diskusi revisi UU KPK tersebut.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
JokowiRevisi UU KPKAgus Rahardjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved