Breaking News:

Revisi UU KPK

Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi: Saya Tak Pernah Ragukan Agus Rahardjo Dkk, Kinerja Mereka Baik

Jokowi tolak penyerahan mandat pimpinan KPK, ajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja DPR yang usulkan revisi Undang-Undang KPK.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube metrotvnews
Jokowi menyebut istilah penyerahan mandat tidak ada dan menyatakan dirinya tidak pernah meragukan jajaran Agus Rahardjo dalam kinerjanya di KPK. 

"Dan mengenai revisi Undang-Undang KPK, itu kan ada di DPR, marilah kita awasi bersama-sama," ajak Jokowi.

"Mari kita awasi bersama-sama, semuanya ngawasi semua, agar KPK tetap pada posisi kuat, yang terkuat dalam pemberantasan korupsi, tugas kita bersama."

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (16/9/2019), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Jokowi.

Bagi Mahfud MD, sikap itu malah seolah membuat KPK terkesan tak ada yang memimpin sehingga kelangsungan kasus-kasus yang ditangani menjadi tidak jelas.

Mahfud MD menyebut Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada Jokowi lantaran presiden juga tak pernah memberi mandat kepada mereka.

"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," ungkap Mahfud MD.

Berikut video lengkapnya (5:07):

Pimpinan KPK Serahkan Mandat

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam.

Agus Rahardjo mempertimbangkan situasi KPK yang saat ini genting setelah revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.

Lantaran menganggap revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut, maka KPK menyerahkan tanggung jawab itu ke Jokowi.

Seluruh Poin Revisi UU KPK Disepakati DPR dan Pemerintah

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden" ujar Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo berharap Jokowi segera menanggapi apakah para petinggi KPK masih dipercaya untuk memimpin KPK hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

Ia juga berharap Jokowi segera mengambil langkah penyelamatan demi pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.

Agus Rahardjo menganggap kini KPK sedang diserang dari berbagai sisi, apalagi dengan adanya revisi UU KPK.

Ia menyebut KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam diskusi revisi UU KPK tersebut.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
JokowiRevisi UU KPKAgus Rahardjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved