Rusuh di Papua
Kata Veronica Koman soal Tuduhan Tak Lapor Pertanggungjawaban Beasiswa, Sebut Dapat Intimidasi
Veronica Koman mengaku terlambat dalam memberikan laporan studi kepada institusi pemberi beasiswa.
Editor: Lailatun Niqmah
"Kami menemukan dua rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.
Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat dijerat sejumlah Pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya.
Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di 2 alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. (Kompas.com/ Irsul Panca Aditra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Tak Lapor Pertanggungjawaban Beasiswa, Ini Kata Veronica Koman"