Breaking News:

Kasus Bunuh Begal di Malang

Fakta Siswa SMA yang Bunuh Begal di Malang, Pengakuan Pelaku hingga Terancam Penjara 7 Tahun

Siswa SMA di Malang membunuh seorang begal berkomplotan 4 orang. Ada fakta menarik di baliknya dan ini kata polisi soal hukuman 7 tahun penjara.

FB Suwarnianto AE
Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

Dijelaskan Yade, pihaknya menerima laporan warga adanya sosok mayat yang tergeletak di perkebunan tebu, pada Senin (9/9/2019).

Mulanya diduga korban pembunuhan atau penganiayaan.

Saat ke TKP pihaknya juga mengira bahwa korban itu merupakan pencari burung puyuh.

“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal."

"Baru saja beraksi dan mendapatkan perlawanan dari korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan dalam kejadian ini,” kata Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019).

Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (FB Suwarnianto AE)

4. Pengakuan ZA

Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Rabu (11/9/2019), ZA mengaku kesal kepada korban.

Diketahui korban bernama Misnan berusia 33 tahun.

ZA mengaku emosi lantaran korban meminta ZA untuk menyerahkan kekasihnya, V untuk diperkosa.

“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit," ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Geram dengan ucapan korban, ZA lalu mengeluarkan pisau di jok motornya dan mehunusnya di bagian dada sebelah kiri.

"Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” paparnya.

Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Kekasihnya Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Kata Polisi

5. Status Hukum ZA

ZA menyandang status menjadi tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Rabu (11/9/2019).

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bunuh Begal di MalangKasus bunuh begalBegalMalangKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved