Kasus Bunuh Begal di Malang
Fakta Siswa SMA yang Bunuh Begal di Malang, Pengakuan Pelaku hingga Terancam Penjara 7 Tahun
Siswa SMA di Malang membunuh seorang begal berkomplotan 4 orang. Ada fakta menarik di baliknya dan ini kata polisi soal hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang siswa SMA di Malang, ZA (17) dikabarkan membunuh begal yang tengah merampoknya, pada Minggu (8/9/2019) malam.
Pembunuhan ini terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ternyata siswa SMA itu mengaku tersulut dengan ucapan begal yang ingin memerkosa kekasihnya.
• Sebelum Membegal dan Duel hingga Tewas di Tangan Siswa SMA, Misnan Bersandiwara Cari Burung Puyuh
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum TribunWow.com dari kronologi hingga status hukum siswa SMA, Kamis (12/9/2019):
1. Kronologi
Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Rabu (11/9/2019), empat orang yang tergabung dalam komplotan begal tengah menyusun rencana untuk beraksi.
Yakni Misnan (33), Ahmad (22), Rozikin (41) serta seorang lainnya.
Mereka datang ke lokasi tempat mencari burung puyuh, di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/9/2019).
Di lokasi, Misnan berpura-pura mencari burung puyuh.
“Saat kejadian, Misnan pura-pura mencari burung puyuh. Padahal itu adalah tempat komplotan begal ini mencari sasaran,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9/2019).
Di lokasi yang sama, siswa SMA, ZA (17) bersama kekasihnya V tengah menongkrong.

Setelah berpura-pura mencari burung puyuh, mereka melakukan begal kepada ZA dan V.
Keempat pelaku juga memiliki peran masing-masing.
Misnan dan Ahmad bertugas untuk melucuti harta ZA.
Sedangkan Rozikin dan seorang buron lainnya berperan mengawasi lingkungan.