Breaking News:

Kasus Bunuh Begal di Malang

Begal yang Dibunuh Siswa SMA Terungkap Bukan Pertama Kali Beraksi, Ternyata Kompoltan Begal Terkenal

Mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata anggota komplotanbegal. Polisi ungkap fakta ternyata ada warga lain yang juga dibegal kompoltan tersebut.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Net Tv
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menuturkan mulanya polisi menerima laporan warga ada penemuan mayat yang ternyata begal dibunuh korbannya. 

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.

ZA yang mendengar hal itu kemudian geram dan berduel dengan Misnan.

Dalam duel itu, ZA mengambil pisau yang berada di jok motornya.

Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada sebelah kiri Misnan.

Siswa SMA yang Bunuh Begal di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkapkan Alasannya

Sementara pelaku lainnya kabur.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari,” kata Yade.

ZA dan V juga turut meninggalkan lokasi.

Saat itu, ZA dan V mencari pertolongan hingga ketakutan dan pulang ke rumah.

Setelah sampai di rumahnya, ia menceritakan apa yang terjadi di perkebunan tebu.

ZA lantas disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi dan menceritakan apa yang terjadi.

ZA, seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
ZA, seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Capture YouTube Inews Official)

ZA Terancam Penjara

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menuturkan bahwa memberikan status tersangka kepada ZA berdasarkan temuan fakta, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Rabu (11/9/2019).

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian.

Adrian menuturkan, ZA dapat disangkakan pasal 351 ayat 3.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian.

Halaman
1234
Tags:
Bunuh Begal di MalangKasus bunuh begalBegalMalang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved