Kasus Bunuh Begal di Malang
Begal Orang Pacaran, Pria Ini Dibunuh Siswa SMA di Malang, 3 Pelaku Lari Terbirit-birit
Seorang begal bernama Misnan (33) tewas di tangan korbannya, ZA (17) yang merupakan siswa SMA di Malang. Begal ini berduel hingga tewas.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Begal bernama Misnan (33), tewas di tangan korbannya, ZA (17) yang merupakan siswa SMA di Malang.
Misnan ditusuk dadanya menggunakan pisau oleh ZA seusai mencoba membegal di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) malam.
Jasad Misnan kemudian ditemukan sudah tak bernyawa di lokasi yang sama, keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (FB Suwarnianto AE)
• 7 Fakta Siswa SMA Duel dan Bunuh Begal, Kronologi Lengkap, Sempat Negosiasi hingga Ancaman Penjara
• Siswa SMA yang Bunuh Begal di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkapkan Alasannya
Misnan sendiri merupakan warga Dusun Gondanglegi Kulon, Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ia saat beraksi tak sendiri, melainkan bersama tiga rekan lainnya.
Dua rekan Misnan yakni Ahmad (22) dan Rozikin (41) serta seorang lagi yang belum disebutkan identitasnya.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan Ahmad dan Rozikin merupakan saudara.
"Pelaku Ahmad dan Rozikin ini kakak beradik. Komplotan dari Misnan," ujar Yade, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Keempat pelaku, memiliki peran masing-masing.
Misnan dan Ahmad bertugas untuk melucuti harta ZA.
Sedangkan Rozikin dan seorang buron lainnya berperan mengawasi lingkungan.
• Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Kekasihnya Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Kata Polisi
• Penjelasan Polisi terkait Kasus Siswa SMA di Malang Bunuh Begal hingga Tewas
Disebutkan Yade saat Misnan berduel dengan ZA hingga mengalami penusukan, sementara pelaku lainnya kabur.
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari,” kata Yade.
Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.
Kornologi Kejadian