Breaking News:

Revisi UU KPK

Romli Atmasasmita Heran dengan KPK yang Tolak Revisi UU: Kalian Tahu, KPK Bukan Siapa-siapa Kok

Perumus UU KPK Romli Atmasasmita mengaku heran dengan penolakan revisi Undang-undang KPK. Ia membeberkan sejumlah hal.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romli Atmasasmita mengaku heran dengan penolakan revisi Undang-undang KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana yang juga Perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romli Atmasasmita mengaku heran dengan penolakan revisi Undang-undang KPK.

Hal ini diungkapkan Romli saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club dengan tema 'KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/9/2019).

Romli yang diwawancara via video call mulanya mangatakan heran dengan kegaduhan pro kontra revisi UU KPK.

"Kenapa sekarang pada gaduh? Kenapa sampai pro kontra? Saya juga bertanya. Saya yang membuat dengan kawan-kawan, kok jadi begini KPK? Kok persoalannya jadi begini KPK," ujar Romli.

Ia menuturkan saat membuat kajian, telah ada persetujuan juga dari Wakil Presiden Jusuf Kalla di tahun 2016.

"Tahun 2016 saya dengan lembaga saya dulu pengkajian independen, membuat penelitian pengkajian, Jusuf Kalla (JK) memberikan kata pengantar," paparnya.

"Launching di Borobudur, saya undang KPK Insinyur Agus (Agus Rahardjo) yang datang, Indonesia Corruption Watch (ICW) saya undang enggak datang, kenapa begini kalian?," sebutnya kembali.

Debat dengan Juru Bicara KPK soal Revisi UU KPK di ILC, Arteria Dahlan: Di Mana Nuranimu?

"KPK kenapa begini. Pak Agus baca, bisa perbaikan internal ke dalam, 2016, sekarang 2019," ulasnya,

"Ada lagi, 2017-2018 ada lagi, audit Investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kalau dibuka hari ini, kalian akan tahu bahwa KPK itu bukan siapa-siapa kok. Biasa-biasa saja. Kalau dilihat begini, kewenangannya luar biasa tapi kok implementasinya biasa-biasa saja menurut saya kok masih seperti ini. Kekeliruan berulang setiap tahun," sindirnya kepada KPK.

Ia pun menuturkan UU KPK telah berjalan selama 17 tahun dan perlu ada perbaikan.

"Pertanyaan saya kan sekarang, mau diperbaiki apa tidak? Jangan merasa enggak perlu perbaiki. Coba tanya kita pakai baju tahun 2002 sekarang 2019, 17 tahun, sudah robek-robek pakai baju terus. Mau diperbaiki enggak?," sebutnya.

Lihat videonya dari menit ke 7.03:

Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (9/9/2019), Romli menilai KPK telah menyimpang semenjak jilid III.

"Perjalanan KPK selama 17 tahun, terutama sejak KPK jilid III, itu telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK," kata Romli dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2019).

Ia menilai, KPK terkesan lebih sering bekerja sendirian tanpa berkoordinasi dan supervisi dengan Polri dan kejaksaan.

Sudjiwo Tedjo Kritik Ucapan Fahri Hamzah di ILC soal OTT KPK di Indonesia: Saya Agak Keberatan

Dan pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani KPK juga kecil, kalah dari institusi Polri dan kejaksaan.

Sejak 2009 hingga 2014, KPK tidak melaksanakan tugas pengembalian keuangan negara maksimal. Catatan Romli, hanya Rp 722 miliar kerugian negara yang dapat dikembalikan KPK selama rentang waktu itu.

"Angka itu jauh dari kepolisian sebesar Rp 3 triliun dan Kejaksaan sebesar Rp 6 Triliun," kata dia.

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita saat menghadiri rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita saat menghadiri rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017). ((KOMPAS.com/Nabilla Tashandra))

Perjalanan RUU KPK

Diketahui sebelumnya, rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (10/9/2019).

Akan tetapi rencana itu ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.

Hal ini karena mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.

Dan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019), revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati semua fraksi di DPR.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebutkan telah membaca draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9/2019).

Di ILC, Arteria Dahlan Nilai KPK Langgar soal Sistem Kepegawaian: Harusnya Dia Pensiun

Hingga Selasa (10/9/2019), draft RUU KPK itu masih diperhitungkan dan belum dikirim ke DPR terkait hasilnya.

Sementara itu, KPK melalui situs resminya, kpk.go.id, Selasa (10/9/2019), memberikan 10 persoalan Draf RUU KPK.

  • Independensi KPK terancam
  • Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  • Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
  • Sumber penyelidik dan penyidik dibatas
  • Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  • Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  • Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
  • Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
  • KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
  • Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Romli AtmasasmitaRevisi UU KPKIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved