Revisi UU KPK
Presiden Jokowi akan Secepatnya Menentukan Sikap terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo akan secepatnya menentukan sikap terkait revisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secepatnya menentukan sikap terkait revisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Jokowi mengatakan bahwa telah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan akan segera mempelajarinya untuk menentukan sikap terkait revisi UU KPK.
Presiden Jokowi akan segera menyampaikan materi-materi dalam UU KPK yang memang perlu direvisi.
"Jadi baru saya terima DIM-nya tadi, akan saya pelajari hari ini ya, saya pelajari dulu," ujar Joko Widodo di JaIan Expo, Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (11/9/2019).
"Kita baru melihat DIM-nya dulu, nanti kalau memang surpres kita kirim, besok saya sampaikan materi-materi apa yang memang perlu direvisi," kata Joko Widodo, seperti dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompastv, Rabu (11/9/2019).
• Debat dengan Juru Bicara KPK soal Revisi UU KPK di ILC, Arteria Dahlan: Di Mana Nuranimu?
Saat ditanya mengenai adanya dewan pengawas dan hal baru lainnya, Jokowi menjawab ingin melihat terlebih dahulu DIM yang diterimanya.
"Jangan sampai juga ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga indepedensi dari KPK menjadi terganggu," katanya.
Jokowi ingin indepedensi KPK tidak terganggu dengan adanya revisi UU yang baru.
"Intinya ke sana tapi saya ingin lihat dulu. Satu persatu, nanti akan kita pelajari, putusin, baru nanti akan saya sampaikan," ucap Jokowi.
"Kenapa ini 'ya' dan kenapa ini 'tidak', karena tentu saja ada yang setuju dan ada yang tidak setuju di dalam DIM-nya," sambungnya.
• Romli Atmasasmita Heran dengan KPK yang Tolak Revisi UU: Kalian Tahu, KPK Bukan Siapa-siapa Kok

• Sebut KPK Bertindak seperti Oposisi, Nawawi Pomolango: Saya Sangat Setuju UU KPK Direvisi
Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa proses pertimbangan keputusan pemerintah terhadap revisi UU KPK telah melalui proses panjang dan masih akan terus dilakukan.
Diriny telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas mengenai penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Sudah, sudah mulai sejak Hari Senin, kita sudah marathon minta pendapat dari para pakar, dari kemeterian secara detail," ungkap Presiden Indonesia ke-7 itu.
"Sehingga begitu nanti DIM kita lihat saya sudah punya gambaran," kata Jokowi.
Lihat video selengkapnya:
Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait Revisi UU KPK
Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan soal keputusan pemerintah pada revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah hanya menyetujui setengah poin yang diajukan oleh DPR.
Sementara saat ini pemerintah sedang membuat inti dari revisi UU KPK tersebut.
"Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Selasa (10/9/2019).
Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah.
• Pengamat Desak Presiden Jokowi Segera Tentukan Sikap soal Rencana Revisi UU KPK: Posisinya di Mana?
Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.
"Seperti, katakanlah ada dalam (draf) itu, penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Enggak perlu itu," lanjut Kalla.
Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.
Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah.
Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas pada KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
• Saat Bambang Soesatyo Lupa Janjinya soal Revisi UU KPK yang Diucapkan seusai Dilantik Jadi Ketua DPR
Soal Dewan Pengawas KPK, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.
Sementara, soal penambahan wewenang penerbitan SP3, Kalla mengatakan, hal tersebut diperlukan agar penetapan tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap P21 sehingga penyelesaian kasus tidak perlu berlarut-larut.
"Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR RI, paling yang disetujui pemerintah (cuma) setengah," ujar Kalla.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi itu pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi.
Kini, DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
(TribunWow.com)
WOW TODAY