Revisi UU KPK
Presiden Jokowi akan Secepatnya Menentukan Sikap terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo akan secepatnya menentukan sikap terkait revisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Claudia Noventa
Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait Revisi UU KPK
Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan soal keputusan pemerintah pada revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah hanya menyetujui setengah poin yang diajukan oleh DPR.
Sementara saat ini pemerintah sedang membuat inti dari revisi UU KPK tersebut.
"Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Selasa (10/9/2019).
Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah.
• Pengamat Desak Presiden Jokowi Segera Tentukan Sikap soal Rencana Revisi UU KPK: Posisinya di Mana?
Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.
"Seperti, katakanlah ada dalam (draf) itu, penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Enggak perlu itu," lanjut Kalla.
Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.
Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah.
Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas pada KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
• Saat Bambang Soesatyo Lupa Janjinya soal Revisi UU KPK yang Diucapkan seusai Dilantik Jadi Ketua DPR
Soal Dewan Pengawas KPK, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.
Sementara, soal penambahan wewenang penerbitan SP3, Kalla mengatakan, hal tersebut diperlukan agar penetapan tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap P21 sehingga penyelesaian kasus tidak perlu berlarut-larut.
"Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR RI, paling yang disetujui pemerintah (cuma) setengah," ujar Kalla.