Breaking News:

Revisi UU KPK

Di ILC, Panggil Pakar Tata Hukum Negara dengan Sebutan Ini, Karni Ilyas Ungkap Takut Kena Masalah

Pembawa acara Karni Ilyas salah menyebut pakar tata hukum negara, Zainal Arifin Mochtar sebagai Professor.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Pembawa acara Karni Ilyas salah menyebut pakar tata hukum negara, Zainal Arifin Mochtar sebagai Professor. 

Kendati demikian, ada dua hal yang masih menjadi kendala untuk merevisi KPK.

Zainal Arifin berpendapat, dua kendalanya adalah masalah waktu dan pokok perubahan itu

"Problem-nya adalah dua, timing-nya dan substansinya," tutur pakar hukum lulusan UGM tersebut.

Lihat videonya mulai menit awal:

Prof Bambang Saputra: Jokowi Harus Bijaksana dalam Mengambil Keputusan Tentang Revisi UU KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang Minta Karni Ilyas Setuju dengan Pendapatnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta agar ucapannya disetujui sebelum mengomentari tentang revisi Undang-undang (RUU) No. 32/2002 KPK.

Hal ini diungkapkan oleh Saut Sitomorang saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club dengan tema 'KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?, dikutip TribunWow.com dari tv One live, Selasa (10/9/2019).

Mulanya, presenter ILC, Karni Ilyas menyapa Saut Situmorang dan menyebutnya tiba-tiba tampil dengan suara lantang di TV.

"Agak surprise juga dengan Pak Saut yang enggak bicara lama tiba-tiba muncul di tv, apalagi di ILC, tiba-tiba muncul di tengah masyarakat dengan suaranya yang kencang," ujar Karni Ilyas.

Karni Ilyas lantas bertanya mengenai alasan KPK menolak rencana RUU KPK dan menyebutnya melemahkan KPK itu sendiri.

"Pro dan kontra bahwa ini melemahkan KPK, tapi di DPR ini justru menguatkan KPK, lha sebagai pimpinan KPK yang ikut memprotes RUU tersebut, saya ingin tahu apa alasannya bahwa ini akan melemahkan KPK di masa depan?," tanya Karni Ilyas.

 Bicarakan Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Draft yang Diberikan Itu Tidak Bisa Kami Terima

 Tolak Revisi UU KPK, Tsamara Amany: Berbahaya bagi Kelangsungan Demokrasi

Saut Situmorang yang dihubungi via video call, sebelum memberitahukan alasannya, tiba-tiba meminta terlebih dahulu agar ucapannya disetujui oleh seluruh yang hadir di studio dan termasuk Karni Ilyas.

Bahkan ia juga mengancam akan menutup komunikasi jika ucapannya tak disetujui.

"Ya sebelum saya mulai, kita semua harus sepakat dulu ya, kalau enggak sepakat, saya matiin, pertama kita harus sepakat dulu. Pak Karni harus bilang sepakat nih kalau saya selesai ngomong," ungkap Saut Situmorang.

"Bahwa kita harus sepakat dulu, seluruh Indonesia, stakeholder, penegak hukum, masyarakat, swasta bahwa korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," paparnya.

Halaman
123
Tags:
Revisi UU KPKKarni IlyasZainal Arifin Mochtar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved