Breaking News:

Revisi UU KPK

Di ILC, Karni Ilyas Akui Kaget Lihat Saut Situmorang Berapi-api Tolak Revisi UU KPK: Keras Juga Ini

Karni Ilyas akui kaget lihat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berapi-api tolak revisi UU KPK. Saut tidak mau KPK menjadi tidak independen diawasi DPR.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube tvOneNews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Indonesia Lawyers Club (ILC). Pembawa acara ILC, Karni Ilyas mengaku kaget saat melihat Saut berapi-api saat menolak revisi UU KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas mengaku kaget saat melihat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berapi-api saat menolak revisi UU KPK.

Sebelum tersambung telewicara dengan Saut Situmorang, sempat ditayangkan video di mana Saut Situmorang menolak keras revisi UU KPK dengan nada tinggi.

Pernyataan Saut Situmorang ditayangkan di ILC melalui kanal YouTube tvOneNews, Selasa (10/9/2019).

Dalam pernyataannya, Saut Situmorang menegaskan KPK tidak boleh berada di bawah pengaruh pihak manapun termasuk DPR agar tetap independen.

"Bahwa KPK tidak boleh berada di pengaruh kekuasaan manapun, itu sudah menunjukkan bahwa KPK independen," ujar Saut Situmorang.

Saat Wakil Ketua KPK Ancam Karni Ilyas Jika Tak Setujui Ucapannya di ILC: Kalau Gak, Gue Tutup Nih?

Tolak Revisi UU KPK, Tsamara Amany: Berbahaya bagi Kelangsungan Demokrasi

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berapi-api saat menolak revisi UU KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berapi-api saat menolak revisi UU KPK. (YouTube tvOneNews)

Menurut Saut Situmorang, UU KPK yang sudah ada memang sudah sesuai dengan Piagam PBB, sedangkan yang perlu direvisi adalah UU Tipikor.

"Jadi untuk sementara undang-undang yang ada itu sudah relevan dengan Piagam PBB, yang perlu diubah justru in line dengan Piagam PBB itu sendiri adalah Undang-Undang Tipikor kita," kata Saut Situmorang.

Saut Situmorang setuju dengan adanya revisi asalkan memperkuat KPK, bukan malah memperlemah.

"Revisi itu kita minta relevan, kalau itu memperkuat, kalau itu memperlemah, tolak! Titik!" tegasnya.

Saat sudah tersambung telewicara, Karni Ilyas menyampaikan rasa terkejutnya terhadap Saut Situmorang.

Karni Ilyas menyebut Saut Situmorang jarang muncul di layar kaca namun tiba-tiba muncul dengan berapi-api.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Revisi UU Malah Rentan Melemahkan Ketimbang Memperkuat

"Yang pertama, tentu saja saya agak surprise juga dengan Pak Saut, yang sudah begitu lama enggak bicara di TV tiba-tiba muncul," kata Karni Ilyas.

"Habis enggak diundang," sahut Saut Situmorang.

"Sudah lama tidak muncul, apalagi di ILC. Tiba-tiba muncul di masyarakat dengan suaranya yang kencang," sambung Karni Ilyas.

Saut Situmorang pun langsung tersenyum mendengar komentar Karni Ilyas.

"Baru saya tahu, bahwa keras juga ini Pak Saut, maka kita undang malam ini," ujar Karni Ilyas.

Saat Bambang Soesatyo Lupa Janjinya soal Revisi UU KPK yang Diucapkan seusai Dilantik Jadi Ketua DPR

"Sebagai pimpinan KPK yang ikut memprotes RUU tersebut, saya ingin tahu, apa alasannya Pak Saut mengatakan bahwa ini akan melemahkan KPK di masa depan?" tanya Karni Ilyas.

Sebelum mengomentari revisi UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, Saut Situmorang ingin agar para hadirin ILC setuju bahwa korupsi adalah tindakan kriminal luar biasa.

"Kita harus sepakat dulu semuanya, semua bangsa Indonesia, stakeholders, penegak hukum, masyarakat, swasta, bahwa korupsi adalah extraordinary crime," ujar Saut Situmorang yang disepakati oleh Karni Ilyas.

Saut Situmorang kemudian menjelaskan soal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang berisi poin-poin revisi UU KPK yang disebut melemahkan.

"Kemudian setelah itu ada prolegnas tuh tahun 2015 tahun 2019 ada sekitar 63 undang-undang itu, di nomor 63 itu rencana Undang-Undang KPK yang isinya sama lah."

"Yang dewan pengawas dan seterusnya itu ya, terus kemudian penyadapan penyidik dari polisi dan seterusnya, itu di prolegnas itu ada naskah akademik di depannya," kata Saut Situmorang.

KPK Merasa Tak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Masinton Pasaribu: Dia Enggak Paham, Miris Lihatnya

Dalam prolegnas itu juga disebutkan kasus-kasus yang menuntun DPR untuk merevisi UU KPK.

"Naskah akademik itu menyebutkan poin-poin yang ada orang kasus lama enggak putus-putus, dan seterusnya, potongan-potonganlah."

"Menurut saya itu bisa debatable, karena kemarin juga ada sebutan, ada orang sudah meninggal diadili, segala macam, itu baru satu kasus," terang Saut Situmorang.

Saut Situmorang tidak setuju jika beberapa kasus itu dijadikan representasi kinerja KPK.

"Enggak karena satu kasus itu terus kemudian secara keseluruhan KPK rusak," kata Saut Situmorang.

Soal Capim KPK, Peneliti ICW Nilai Jokowi Abaikan Kritik Publik

Dikutip TribunWow.com dari kpk.go.id, Selasa (10/9/2019), ada beberapa persoalan terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di antaranya adalah independensi KPK terancam, penyadapan sulit, pembentukan dewan pengawas dipilih DPR, kewenangan strategis dihilangkan, hingga prosedur-prosedur lain yang lebih rumit.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (10/9/2019) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kehilangan kepercayaan rakyat apabila menyetujui revisi UU tersebut.

Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dewi Fortuna Anwar, saat ini posisi Jokowi sangat menentukan setelah revisi UU KPK disahkan DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional, Kamis (5/9/2019).

"Kalau Presiden mengirim surat presiden atau amanat presiden untuk memungkinkan revisi UU KPK dibahas di DPR, maka yang akan kehilangan kepercayaan dari rakyat bukan hanya DPR.

"Tapi Jokowi juga akan mempertaruhkan reputasinya sendiri," kata Dewi saat konferensi pers Sivitas LIPI menolak revisi UU KPK di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019. (TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Saut SitumorangRevisi UU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved