Breaking News:

Terkini Nasional

KPK Merasa Tak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Masinton Pasaribu: Dia Enggak Paham, Miris Lihatnya

Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi UU KPK yang kini diperdebatkan.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Berbagai pamflet orasi dibentangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK di lobi gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Aksi ini merupakan penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. 

TRIBUNWOW.COM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat mengatakan bahwa institusinya tak dilibatkan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi tersebut. 

"Ah dia (KPK) enggak paham, KPK itu institusi siapapun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," ujar Masinton, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Meski sempat mengalami penundaan pembahasan di periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun rapat telah dilakukan setelahnya. 

Masinton mengatakan sebenarnya pada 2015 revisi UU KPK itu telah dibicarakan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan lembaga antirasuah tersebut. 

"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki. Jadi kalau dia (KPK) ngomong gitu, dia paham dulu lah, miris melihatnya," katanya.

Tantang Fahri Hamzah Tunjukkan Bukti Omongan soal Revisi UU KPK, Laode: Jangan Memutarbalikkan Fakta

 

Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu (Kompas.com/Nabila Tashandra)

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.

Ia mengaku khawatir, rencana revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu. 

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Bukan Kehendak DPR

Politisi PDIP lainnya yang juga anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berkilah revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 merupakan keinginan dari KPK, bukan keinginan DPR.

‎"Padahal terkait revisi UU KPK ini kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," ujar Arteri dalam diskusi bertema KPK adalah Koentji, di Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Arteria mengatakan ‎Komisi III yang adalah mitra KPK mengirimkan suat meminta kejelasan terkait dukungan legislasi yang dibutuhkan KPK untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tidak hanya di bidang pencegahan dan juga Pemberantasan korupsi.

Arteria Dahlan
Arteria Dahlan (tribunnews)

"Kami selalu mensupport KPK, kami selalu menanya kebutuhan KPK, kami selalu melakukan penguatan. Penguatan legislatif buat KPK sendiri."

"Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002‎.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Revisi UU KPKMasinton PasaribuFebri Diansyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved