Revisi UU KPK
Debat Panas dengan Pakar Tata Hukum Negara di ILC, Arteria Dahlan: Anda Ahli Jangan Bikin Sesat
Terjadi perdebatan antara Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin Mochtar dengan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Undang-undang dasar pasal 20 ayat dua mengatakan undang-undang dibahas dan disetujui bersama pemerintah. Kan pembahasan baru tahap dua, ada lima tahapan loh," kata Zainal Arifin.
Terlihat kesal, Arteria Dahlan meminta agar Zainal Arifin memberikan pernyataan yang menurutnya benar.
"Kerja-kerja pembahasan yang betul-betul pembahasan itu yah saya tanyakan Anda ahli jangan jadi bikin sesat kita juga," ucap Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan menuturkan tugas DPR sudah selesai meski sempat disela oleh Zainal Arifin.
"Setelah kita bahasan terakhir di tahap satu kemudian apalagi yang dilakukan oleh dewan bersama pemerintah untuk melakukan pembahasan ada enggak? Kan sudah selesai," jawabnya.
"Maka saya tanya tahapannya," sela Zainal Arifin.

• Prof Bambang Saputra: Jokowi Harus Bijaksana dalam Mengambil Keputusan Tentang Revisi UU KPK
Menjawab itu, Arteria Dahlan menegaskan pihaknya telah merampungkan tugas.
Arteria Dahlan menilai pihaknya memiliki waktu yang cukup melakukan pembahasan revisi UU KPK.
"Kalau tahapan kita paham pak, tapi ditanya apakah ada ruang dan waktu bagi DPR itu melakukan pembahasan, saya jawab ada," tegas Arteria Dahlan.
"Karena RUKHP nya sudah rampung," imbuhnya.
Tak mau berlarut-larut dalam debat, Zainal Arifin langsung meminta agar waktunya untuk berbicara di ILC bisa dilanjutkan.
"Boleh saya lanjutkan,?" tanya Zainal Arifin.
Lihat videonya sejak menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
WOW TODAY: