Breaking News:

Revisi UU KPK

Debat Panas dengan Pakar Tata Hukum Negara di ILC, Arteria Dahlan: Anda Ahli Jangan Bikin Sesat

Terjadi perdebatan antara Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin Mochtar dengan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Terjadi perdebatan antara Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin Mochtar dengan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan. 

Zainal Arifin berpendapat, waktu yang digunakan untuk merevisi UU KPK terkesan mepet.

Di ILC, Fahri Hamzah Ungkap Kecewa pada Kelakuan Media: KPK Jangan Dibiarkan Dijadikan Publik Hero

"Masak kita mau bahas cepet-cepetan dalam waktu tiga minggu, ini waktunya tinggal dikit ini," kata Zainal Arifin.

Apalagi, dalam waktu ini akan ada pelantikan anggota DPR yang baru periode 2019-2024.

Sedangkan, masih banyak masalah yang menumpuk.

"Temen-temen DPR yang baru akan dilantik 1 Oktober tumpukannya masih banyak juga, RUKHP belum disahkan, tapi kan belum disahkan, persetujuannya belum masih ada yang pending," paparnya.

Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses perubahan UU KPK hingga akhirnya sah bukan suatu yang sederhana dilakukan.

Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Pengesahannya belum, belum mendapat nomor kita bicara begini deh yang namanya ada legislasi itu ada lima tahapan, mulai dari pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan, jadi kalau dibilang sudah yang mananya yang sudah. Undang-undang 12 bilang begitu." ujar Zainal Arifin.

Hadir di ILC soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Bandingkan Jumlah Ongkos Milik Presiden dengan KPK

"Ya makanya mulai pengajuan, pembahasan, persetujuan, mana yang sudah?," imbuhnya.

Mendengar itu, Arteria Dahlan yang turut hadir lantas memberikan pembelaan.

Arteria Dahlan menegaskan, DPR bertugas itu melakukan pembahasan.

"Kan yang ditanya DPR, DPR kan membahas, kalau pengesahan apa itu persetujuan larinya bukan ke sana lagi kita tugas kita pembahasan," jelas Arteria Dahlan.

Belum selesai berbicara, Zainal Arifin kemudian menegaskan DPR juga bertugas menyetujui.

Sedangkan, proses masih berada di tahap pembahasan.

Banyak 'PR' yang belum dilakukan DPR.

Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua

Halaman
123
Tags:
Revisi UU KPKArteria DahlanIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved