Breaking News:

Revisi UU KPK

Debat dengan Juru Bicara KPK soal Revisi UU KPK di ILC, Arteria Dahlan: Di Mana Nuranimu?

Perdebatan di ILC terjadi antara juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Perdebatan terjadi antara juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan. 

"Saya potong sedikit ya, di mana nuranimu?," sela Arteria.

"Di mana nuranimu? Dikit-dikit praperadilan. Orang sudah ditahan dulu," ulang Arteria.

Febri mengatakan kalau pengawasan berupa praperadilan telah diatur oleh undang-undang.

"Sebenarnya ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan saya ingin bicara dikit soal pengawasan," jelasnya.

Lihat dari menit awal:

Sebelumnya, Arteria telah memberikan kritik keras pada pihak KPK.

Ia menyebut cara kerja KPK yang sembarangan melakukan penangkapan, akan melemahkan lembaga tersebut setelah munculnya pasal tambahan.

"Nah kemudian, saya ingin sampaikan lagi pak, kalau KPK itu orientasinya sembarang tangkap, sembarang menahan orang, kemudian sembarang OTT."

"Tidak boleh terkoreksi, tidak boleh tersentuh dan harus benar, mungkin kehadiran undang-undang ini akan menganggu," ujar Arteria.

 Hadir di ILC soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Bandingkan Jumlah Ongkos Milik Presiden dengan KPK

Arteria Dahlan menyebut dirinya ingin membentuk suatu hukum yang transparan dan dapat menerima koreksi dari berbagai pihak.

"Karena kita ingin membangun criminal justice system yang luar biasa akuntabel, transparan, terukur, dan terkoreksi," ujar Arteria.

Selain itu ia menegaskan kembali bahwa pasal-pasal yang ada di UU KPK sebelumnya masih ada dan terus digunakan.

 Prof Bambang Saputra: Jokowi Harus Bijaksana dalam Mengambil Keputusan Tentang Revisi UU KPK

Sehingga tidak ada kewenangan dari KPK yang dihilangkan oleh DPR melalui revisi UU tersebut.

"Saya ingin tanyakan juga, dikatakan pelemahan, ada tidak kewenangan-kewenangan, kekuasaan-kekuasaan yang sudah dihadirkan di undang-undang lama yang kami cabut, sama sekali semuanya masih eksis," jelas Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan menyebut bahwa DPR melakukan revisi pada UU KPK untuk menyempurnakan sistem hukum yang sudah ada.

Lihat video pada menit ke-2:16:

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Arteria DahlanFebri DiansyahRevisi UU KPKIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved