Sistem Ganjil Genap Jakarta
Hampir 2 Ribu Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Ganap Hari Pertama, Pengendara Beri Alasan Klasik
Sekitar 2000 kendaraan mendapat surat tilang karena melanggar aturan ganjil genap yang berlaku sejak Senin (9/9/2019) kemarin.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Peraturan ganjil genap telah diberlakukan mulai Senin (9/9/2019).
Ada sekitar 2000 kendaraan mendapat surat tilang karena langgar aturan ganjil genap ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nasir mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak penilangan pada pagi hari dan sore hari saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Aturan ganjil genap berlaku pada jam-jam tertentu yaitu pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pada hari pertama, pelanggar dari aturan ganjil genap mencapai sekitar 2000 kendaraan.
• Kumpulan Reaksi Pengemudi Kena Tilang Ganjil Genap Jakarta, Ajak Damai Polisi hingga Teriak Protes
"Pagi hari kami dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar yang tidak mematuhi peraturan ganjil genap itu sejumlah 941," ucap AKBP Nasir.
Pada sore hari, pihak kepolisian kembali melakukan pengawasan pada sistem ganjil genap.
"Lalu kami melakukan lagi pada sorenya sekitar pukul 16.00 sampai 21.00, kami melakukan tindakan dari seluruh wilayah itu 963, artinya hampir 2000 dari pagi hingga sore ini kita lakukan tindakan," ucap AKBP Nasir.

AKBP Nasir menyebut perluasan area ganjil genap dari 9 ruas jalan, menjadi 25 jalan sudah disosialisasikan jauh-jauh hari.
Bahkan rambu-rambu untuk aturan baru itu sudah dipasang sebelum aturan diberlakukan.
"Kami sebagai petugas yang melakukan penegakan hukum dalam proses implementasi kebijakan ini mengharap kepada masyarakat sebetulnya. Karena rambu, marka, petunjuk itu sudah terpasang jauh sebelum pelaksanaannya," ucap AKBP Nasir.
Ia juga menilai sosialisasi yang dilakukan sudah cukup panjang.
Sehingga masyarakat harusnya sudah paham dengan adanya aturan ganjil genap pada 25 ruas jalur.
• Seorang Wanita Marah pada Petugas saat Diminta Putar Balik di Jalan yang Kena Sistem Ganjil Genap
"Dan kami melakukan sosialisasi yang panjang waktunya, artinya hampir menjelang satu bulan. Kita melakukan sosialisasi dari mulai tanggal 6 Agustus, artinya masyarakat harusnya sudah sangat memahami itu," jelas AKBP Nasir.
Saat ditanya mengenai alasan dari para pengguna jalan, AKBP Nasir menyebutkan bahwa alasan yang disampaikan hanya alasan klasik.
Alasan-alasan pun tidak bisa diterima oleh pihak kepolisian karena banyak rambu yang sudah dipasang.
"Sebenarnya alasan-alasan klasik, rambu itu dipasang petunjuk itu jauh sebelum tempat atau objek menjadi pelaksanaan," ucap AKBP Nasir.
AKBP Nasir menyebut rambu yang dipasang pun sudah cukup jelas, dengan jarak yang tidak terlalu dekat dengan area ganjil genap.
"Sebetulnya saat belum tahu pun, masyarakat dapat melihat ada rambu petunjuk, boleh belok ke kiri atau boleh melanjutkan perjalanan," jelas AKBP Nasir.
"Karena di situ ada tulisan, diwajibkan pada nomor ganjil menggunakan tanggal ganjil menggunakan nomor belakang ganjil, begitu pula sebaliknya, nomor genap pada tanggal yang genap," tambahnya.
• Selain Kurangi Kemacetan, Ganjil Genap Berdampak Peningkatan Pengguna Motor hingga 10 Persen
Ia juga menyebutkan beberapa alasan klasik yang sering disampaikan pengendara, saat mendapat tilang pada hari pertama penerapan ganjil genap.
"Alasan yang selalu mereka katakan adalah 'Kami tidak melihat rambu, kami tidak mengetahui pelaksanaannya hari ini, kami hanya berjalan saja, kami tidak melihat, tidak mengetahui hari apa-hari apa'," jelas AKBP Nasir.
Kini polisi masih berjaga di 25 ruas area ganjil genpa pada hari kedua penerapan peraturan tersebut.
Lihat video pada menit ke-2:13:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: