Santri Tewas Ditusuk
Seusai Todong dan Bunuh Santri Rozian, Pelaku Cari Korban Lain dan Boncengan 4 Orang Menuju Pesisir
Pelaku yang menusuk santri Pondok Pesantren Husnuk Khotimah hingga tewas ternyata melakukan kejahatan lainnya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
YS ternyata Residivis
Kepada media, Marwan mengungkapkan bahwa YS saat melakukan aksinya, baru bebas dari penjara sekitar sebulan yang lalu, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Bribin TV, Minggu (8/9/2019)
Hal itu sendiri yang diungkapkan YS saat ditanyai oleh Marwan.
"Baru berapa lama keluar dari penjara?," tanya Marwan kepada YS dalam konferensi pers, Minggu (8/9/2019).
"Sebulan," ujar YS dari balik topeng.
Kedua pelaku mengakui tindakan penusukan ini dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Barang hasil pemerasan dan penodongan dijual dan uangnya untuk membeli obat-obatan terlarang.
Bahkan saat penusukan, keduanya sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang.
• Pengakuan Saksi Mata yang Lihat Detik-detik Santri Tewas Ditusuk di Cirebon: Ada yang Lari ke Sini
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (8/9/2019) Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin mengatakan keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.
Yakni Yadi Supriyadi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan Rizki Mulyono dijerat dengan t pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman.
Mengenai ancaman penjara, Yadi Supriyadi dijerat dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Rizki Mulyono dijerat 9 tahun penjara.
"Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki maksimal 9 tahun penjara," kata Fajrin di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY