Santri Tewas Ditusuk
Pelaku Penusuk Santri hingga Tewas Ternyata Residivis Baru Sebulan Bebas, Ini Pengakuannya
Tersangka utama yang tusuk santri di Cirebon hingga tewas, Yadi Supriyadi (YS/19) ternyata residivis dan baru bebas dari penjara sebulan yang lalu.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Untuk RM itu sebagai joki membawa kendaraan sepeda motor," paparnya.
Sedangkan pelaku mendapat tembakan karena diduga akan melarikan diri saat ditangkap.
"Ini tindakan biasa, secara SOP polisi tidankan tegas dan terukur, jadi waktu melakukan penangkapan tersangka berusaha kabur," ungkap Marwan.
"Dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dua-duanya, karena mereka boncengan, saling lari," sebutnya.
Sedangkan polisi dalam melakukan penangkapan mengamankan pisau belati yang digunakan untuk pembunuhan.
Dan kunci motor yang tak disertai nomor plat.
"Barang bukti satu pisau belati yang dilakukan untuk pembunuhan dan kunci motor sepeda motor Vega motor hitam dan putih tanpa nopol," papar Marwan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (8/9/2019) Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin mengatakan keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.
Yakni Yadi Supriyadi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan Rizki Mulyono dijerat dengan t pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman.
Mengenai ancaman penjara, Yadi Supriyadi dijerat dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Rizki Mulyono dijerat 9 tahun penjara.
"Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki maksimal 9 tahun penjara," kata Fajrin di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).

Kronologi Penusukan
Kronologi peristiwa yang menyedihkan ini bermula saat Rozian, tengah menunggu datangnya sang ibu bersama temannya, QG, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (8/9/2019).