Santri Tewas Ditusuk
Ini Identitas Dua Pelaku yang Tusuk Santri hingga Tewas di Cirebon, Dijerat dengan Hukuman Berbeda
Dua orang pelaku yang menusuk santri hingga tewas di Cirebon telah berhasil ditangkap Polres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Dua orang pelaku yang menusuk santri hingga tewas di Cirebon telah berhasil ditangkap Polres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).
Diketahui, santri yang tewas ditusuk yakni Mohammad Rozian (17), yang saat itu sedang menunggu sang ibu datang dari Kalimantan.
Namun saat menunggu di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/9/2019), tiba-tiba Rozian tewas ditusuk orang tak dikenal.
Korban yang merupakan warga Jalan Puyau 25 Komplek Ratu Elok, Banjar Baru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini meninggal dunia akibat kehabisan darah.
• Tertangkap, Pelaku yang Tusuk Santri hingga Tewas Ternyata Berusia Belasan Tahun, Dapat Dor Polisi
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (8/9/2019) dua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Pelaku adalah Yadi Supriyadi (19), warga Gang Nelayan Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Sementara satunya lagi yaitu Rizki Mulyono (19), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk.
Yadi Supriyadi (19) ditangkap pukul 00.40 WIB di Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Sementara Rizki Mulyono (19) ditangkap pukul 01.35 WIB.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin mengatakan keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.
• Pengakuan Saksi Mata yang Lihat Detik-detik Santri Tewas Ditusuk di Cirebon: Ada yang Lari ke Sini
Yadi Supriyadi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sedangkan Rizki Mulyono dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman.
Mengenai ancaman penjara, Yadi Supriyadi dijerat dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Rizki Mulyono dijerat 9 tahun penjara.
"Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki maksimal 9 tahun penjara," kata Fajrin di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).
• Di Akhir Hidupnya, Santri yang Tewas Ditusuk Tak Ingin Susahkan Ibunya, Pondok Beberkan Sosok Rozian